
Rapat Timus-Timsin RUU Haji Selesai, Sampaikan Pandangan
koranindonesia.id – Komisi VIII DPR menyelesaikan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Rapat yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (24/8/2025), menandai tuntasnya pembahasan tingkat tim teknis.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut rapat kerja selanjutnya akan digelar besok. Pada agenda itu, pemerintah dijadwalkan menyampaikan pandangan terkait hasil pembahasan.
“Besok kita raker, kita dengarkan pandangan pemerintah. Pemerintah tentu akan hadir dengan pandangannya, tetapi pada intinya panja pemerintah sudah terbentuk,” ujar Marwan.
“Baca Juga: FDA Temukan Udang Beku Tercemar Radioaktif di AS“
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menambahkan bahwa seluruh pembahasan dalam timus dan timsin telah rampung. Proses kini hanya menunggu tahap penyerahan hasil dari panja ke komisi.
“Semua RUU perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah selesai. Insyaallah besok tinggal penyerahan panja ke komisi dan pandangan mini fraksi,” kata Singgih.
Dengan selesainya pembahasan teknis, DPR berharap tahapan berikutnya bisa berjalan lebih cepat. Raker bersama pemerintah menjadi titik penting untuk menentukan arah finalisasi revisi undang-undang tersebut.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Dalam rapat, anggota DPR sepakat menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada kementerian terkait.
Aturan teknis, termasuk syarat keagamaan bagi petugas, tidak akan dicantumkan secara detail dalam undang-undang. Menurut DPR, fleksibilitas ini penting agar kementerian lebih leluasa mengatur sesuai kebutuhan di lapangan.
“Itu semua kita kembalikan ke kementerian. Jadi undang-undangnya tidak mengatur secara detail supaya fleksibel,” jelas Singgih.
Singgih juga menjelaskan bahwa revisi undang-undang menetapkan kuota TPHD hanya dua orang per daerah. Aturan ini dibuat untuk mencegah masuknya pihak yang tidak kompeten dalam pelaksanaan ibadah haji.
“TPHD daerah tetap ada dua orang. Kita kunci di undang-undang. Satu petugas di bidang pelayanan umum, satu lagi di bidang kesehatan,” katanya.
Pembatasan jumlah petugas ini juga bertujuan mengurangi pengurangan kuota jemaah haji. Karena selama ini, kehadiran petugas tambahan berpotensi memotong kuota jamaah di setiap daerah.
Dengan selesainya rapat timus dan timsin, fokus kini beralih pada rapat kerja bersama pemerintah. Agenda tersebut akan menjadi forum penting untuk menyamakan pandangan sebelum RUU masuk tahap finalisasi.
DPR berharap pemerintah dapat memberikan masukan yang konstruktif. Kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan regulasi haji yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan jemaah.
Rapat timus dan timsin revisi Undang-Undang Haji dan Umrah resmi rampung. DPR kini menunggu pandangan pemerintah dalam rapat kerja yang dijadwalkan besok.
Beberapa poin penting, seperti pengaturan petugas haji daerah dan pembatasan kuota TPHD, sudah disepakati dalam revisi. Dengan begitu, tahapan selanjutnya tinggal memastikan kesepahaman antara DPR dan pemerintah sebelum revisi undang-undang ini resmi disahkan.
“Baca Juga: Eve Stellar Blade Berpotensi Jadi Karakter Tamu di Tekken 8“