Prabowo Resmikan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
koranindonesia.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak.
Ia menandatangani aturan tersebut di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca Juga: One Way Diperpanjang sampai KM 263, Ini Aturan Lengkapnya
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan Peraturan Pemerintah ini,” ujar Prabowo saat acara pengesahan.
Prabowo menegaskan bahwa aturan ini penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya di ruang digital.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan negeri ini,” katanya.
Prabowo ingin Indonesia menjadi negara makmur, aman, bersatu, dan adil. Perlindungan anak menjadi bagian penting dari cita-cita tersebut.
Sebelum mengesahkan aturan, Prabowo menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan media digital.
“Media digital bisa membawa kemajuan. Tapi jika tidak diawasi, teknologi ini bisa merusak akhlak dan psikologi anak-anak,” kata Prabowo.
Ia menyetujui saran untuk segera mengambil langkah konkret dalam perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Dekat Stasiun
Prabowo menekankan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi muda di dunia maya.
Pemerintah akan mengawasi konten digital dan mendorong sistem elektronik yang ramah anak demi masa depan bangsa.