Ormas Raup Rp 90 Juta/Bulan dari Sewa Lahan di Surabaya
koranindonesia.id – Anggota organisasi masyarakat Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) diduga menguasai lahan milik warga di Jalan Keputran, Surabaya. Mereka menyewakan tiga bangunan kepada pedagang sayur sejak Januari 2025. Tiga bangunan tersebut berada di nomor 23, 34, dan 42.
“Baca Juga: PlayStation Janji Tak Ulangi Kesalahan Game Seperti Concord“
Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso menyebut praktik tersebut berlangsung selama enam bulan terakhir. Menurutnya, anggota ormas tersebut menyewakan lahan tanpa seizin pemilik asli.
Para pelaku membagi tiap bangunan menjadi beberapa kios kecil. Satu bangunan terdiri dari enam hingga lima belas kios. Totalnya mencapai sekitar tiga puluh kios.
“Jika satu kios disewa Rp3 juta per bulan, total pendapatan bisa mencapai Rp90 juta tiap bulan,” jelas Rizki. Ia juga mengatakan bahwa para pedagang merasa tidak nyaman namun terpaksa menyewa.
Pemilik bangunan sempat mendapat intimidasi dari kelompok tersebut. Mereka kemudian melapor ke polisi dan meminta bantuan agar aset milik mereka bisa kembali.
“Masyarakat menyampaikan keresahannya. Mereka menyebut pelaku tidak hanya menguasai, tetapi juga mengintimidasi,” lanjut Rizki. Pihak kepolisian menyegel bangunan tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.
Polisi menangkap lima pelaku yang mengaku sebagai anggota ormas. Mereka adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kelima pelaku memiliki peran berbeda. MS menjadi otak kejahatan dan mencari bangunan kosong.
Sementara itu, M melakukan pengambilan barang dan penarikan sewa. Uang sewa kemudian diserahkan kepada MS. Tiga pelaku lainnya, yaitu B, AA, dan IZ, membantu mengangkut dan menjual perabot rumah milik korban.
Para pelaku menjual barang rampasan dan menerima uang sebesar Rp1.250.000. Namun polisi masih menelusuri jumlah total hasil sewa bangunan tersebut.
“Mereka mendirikan kios di bangunan yang dikuasai. Lalu disewakan ke pihak lain. Hasil sewa masih kami hitung,” kata Aris.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan empat pasal. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang lain.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Baca Juga: Pertamina Menang Juara 1 Energi Asia 2025 Lewat Program Desa“
Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum ormas. Warga diharapkan lebih berani melapor saat mengalami intimidasi.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan lahan. Perlindungan terhadap hak milik warga harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.