News

6 Pengedar Narkoba di Tangerang Diciduk, Ini Barang Buktinya

koranindonesia.id – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam pengedar narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar dari 16 hingga 18 Juni 2025.

“Baca Juga: CD Projekt Red Siapkan DLC Baru untuk The Witcher 3

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di wilayah hukum beberapa polsek berbeda. Penangkapan dilakukan di Polsek Benda, Neglasari, Ciledug, dan Sepatan.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wilayah Benda

Di wilayah Polsek Benda, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36). Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 6,35 gram yang dibungkus dalam 11 plastik bening.

Petugas menyita seluruh barang bukti dan langsung mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tangkap Jack dengan Sabu dan Uang Tunai

Polsek Neglasari juga menangkap seorang pelaku berinisial N alias Jack (42). Dari tangan Jack, polisi menyita 15 bungkus plastik sabu seberat 2,83 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp421.000.

Polisi menduga uang tunai itu berasal dari transaksi penjualan sabu. Jack kini diamankan untuk proses hukum lanjutan.

Ciledug Jadi Lokasi Peredaran Tembakau Sintetis

Polsek Ciledug menangkap dua tersangka lainnya, yakni AW alias Bowo (23) dan SNZ (23). Keduanya terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30,01 gram tembakau sintetis, satu unit handphone, dan satu timbangan digital. Keduanya kini ditahan untuk penyelidikan lanjutan.

Sepatan Jadi Gudang Obat Terlarang

Polsek Sepatan mengamankan seorang tersangka berinisial ZF (29). ZF diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar resmi.

Polisi menyita 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer dari tangan pelaku. Barang bukti itu disimpan dalam kemasan besar yang siap diedarkan.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan

AKP Prapto menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengawasan dan operasi secara terukur di sejumlah titik rawan.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. Para pelaku juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan karena menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

Polisi Minta Warga Terus Waspada dan Laporkan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba.

“Peran warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan,” kata Prapto.

“Baca Juga: Ormas Raup Rp 90 Juta/Bulan dari Sewa Lahan di Surabaya

Kesimpulan: Polisi Gencar Berantas Narkoba di Tingkat Lokal

Operasi Nila Jaya 2025 berhasil menangkap enam pengedar narkoba dari berbagai wilayah di Kota Tangerang. Jenis narkoba yang disita meliputi sabu, tembakau sintetis, Tramadol, dan Eximer.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat lokal. Operasi lanjutan dipastikan akan terus dilakukan secara berkala.