News

Cilacap Geger: Uang Palsu Rp3 Miliar Beredar, Pelaku Ngaku Sakti

koranindonesia.id – Egi Prasetya, 53 tahun, mengaku sakti dan mampu menggandakan uang. Ia meminta korban menyerahkan sejumlah uang asli. Setelah menerima uang, Egi memberi korban uang palsu berlipat ganda. Ia simpan dalam tas plastik untuk meyakinkan korban.

“Baca Juga: Spesifikasi Neverness To Everness: CPU, GPU, RAM & Storage

Pengungkapan Kasus Uang Palsu

Seorang warga Palembang menjadi korbannya setelah menyerahkan Rp 180 juta. Egi memberi tahu jumlah itu berubah menjadi Rp 280 juta. Korban lalu memeriksa dan menemukan uang itu palsu. Merasa ditipu, korban mendokumentasikan temuan itu dan segera melapor ke Polresta Cilacap. Petugas kemudian memeriksa laporan tersebut, mendata barang bukti, dan meminta keterangan saksi. Korban menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari pertemuan awal hingga penyerahan uang. Polisi juga menelusuri jejak digital dan transaksi keuangan untuk menguatkan bukti. Proses penyidikan berlangsung cepat sehingga dalam hitungan hari, petugas berhasil menangkap Egi beserta seluruh barang bukti. Kini kasus itu terus diproses dengan melibatkan ahli forensik untuk memastikan keaslian uang dan ritual penipuan yang digunakan tersangka.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap Egi di rumahnya di Kroya, Cilacap. Petugas menyita pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai total Rp 3 miliar. Polisi juga mengamankan koper berisi uang palsu. Selain itu, mereka menyita benda antik yang Egi gunakan untuk meyakinkan korban. Semua barang bukti kini diperiksa laboratorium forensik untuk memastikan keaslian serta asal-usul uang palsu tersebut.

Pengakuan Tersangka

Egi mengaku membeli senilai Rp 3 miliar dari seseorang di Yogyakarta seharga Rp 60 juta. Ia mengklaim benda antik dan ritual meningkatkan kepercayaan korban pada kemampuannya. Menurut pengakuannya, benda-benda itu berfungsi sebagai “media gaib” yang mampu menggandakan uang. Egi juga menyebut telah melakukan serangkaian prosesi khusus sebelum memberikan uang kepada korban agar terlihat lebih meyakinkan. Namun penyidik menduga seluruh klaim itu hanya strategi untuk menipu dan memanfaatkan kepercayaan korban. Polisi kini mendalami jaringan pemasok uang palsu di Yogyakarta untuk mengungkap asal-usul dan distribusi barang haram tersebut.

“Baca Juga: Geng Bersenjata Parang dan Pedang Serang Warga

Status Tersangka dan Proses Hukum

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menyatakan Egi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Mata Uang. Pelaku menghadapi hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap jaringan pemasok.

Partner Kita