Menteri PPPA Siswa SD Tawuran Adalah Korban, Bukan Pelaku
koranindonesia.id – Kasus tawuran pelajar sekolah dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, memicu perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Baca Juga: Google Ganti Find My Device Jadi Find Hub, Tambah Fitur Baru“
Menteri Arifah menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat tawuran bukan pelaku kriminal. Menurutnya, mereka justru menjadi korban dari sistem yang belum hadir secara penuh untuk melindungi dan membimbing mereka.
“Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius,” ujar Arifah, Kamis (15/5/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh anak Indonesia seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka.
Arifah menyebut bahwa keterlibatan anak SD dalam tawuran melanggar prinsip dasar perlindungan anak. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak sangat bertentangan dengan semangat perlindungan yang dijamin oleh undang-undang tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat pengasuhan dan pendidikan karakter sejak dini.
Arifah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa diproses melalui jalur pidana.
“Anak-anak ini tidak dapat dipidana. Mereka membutuhkan pendampingan dan perlindungan, bukan hukuman,” tegas Arifah. Ia menilai bahwa pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pemulihan, bukan pemenjaraan.
Pemerintah, melalui Kementerian PPPA, mendorong adanya pendampingan intensif untuk anak-anak yang terlibat. Pendampingan tersebut harus mencakup aspek psikososial agar anak tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Anak-anak ini butuh program rehabilitasi yang serius. Mereka harus dibantu agar bisa kembali ke jalur perkembangan yang sehat,” jelas Arifah.
Ia mengajak pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam membentuk perilaku anak. Menurutnya, pengawasan dan pendidikan karakter tidak bisa dilepaskan dari lingkungan terdekat anak.
Kasus tawuran pelajar SD ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak. Negara, keluarga, dan masyarakat wajib hadir secara aktif dalam melindungi anak-anak.
Menteri Arifah juga meminta perhatian lebih terhadap pola pengasuhan anak di rumah dan di sekolah. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
“Baca Juga: Prabowo dan PM Australia Bahas Kerja Sama di Istana Merdeka“
Kesimpulan:
Tawuran pelajar SD di Depok menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengasuhan dan perlindungan anak. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak-anak tersebut bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum optimal. Pemerintah mendorong pendekatan berbasis rehabilitasi, bukan hukuman, agar masa depan anak-anak Indonesia tetap terjaga.