KPK dan Kementerian PU Bahas Dugaan Gratifikasi
koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada akhir Mei 2025. Fokus koordinasi ini adalah upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan langsung ke lembaga terkait.
“Baca Juga: Black Myth: Wukong Pecahkan Rekor Wishlist di Steam“
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Direktorat tersebut berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Selain mencegah korupsi, KPK juga menindaklanjuti informasi dugaan gratifikasi yang diterima lembaga tersebut. Dugaan ini berkaitan dengan permintaan uang oleh pejabat di lingkungan Kementerian PU.
“Kegiatan ini juga menyentuh tindak lanjut atas dugaan gratifikasi,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, KPK telah memperoleh informasi awal terkait adanya praktik gratifikasi di internal Kementerian PU. Informasi tersebut berasal dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Dalam temuan tersebut, seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil diduga meminta uang kepada bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Modus dugaan gratifikasi ini cukup jelas. Pejabat yang bersangkutan disebut memanfaatkan posisinya untuk meminta dana kepada staf internal. Permintaan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas, tetapi untuk kebutuhan pribadi.
Hal ini bertentangan dengan prinsip integritas dalam pelayanan publik dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
KPK akan menganalisis temuan investigasi yang diperoleh dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Analisis ini akan menentukan apakah informasi tersebut bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan dalami dulu temuan tersebut. Analisis akan menentukan langkah selanjutnya,” jelas Budi.
Langkah koordinasi ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pendekatan pencegahan ke kementerian dan lembaga. KPK juga menegaskan pentingnya pelaporan gratifikasi secara terbuka dan tepat waktu.
“Pelaporan gratifikasi itu wajib. Harus disampaikan dan dianalisis secara objektif,” tegas Budi.
“Baca Juga: Kapal Nikel JKW dan Iriana di Raja Ampat Bikin Heboh“
KPK mendorong pihak Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil investigasi secara internal. Jika ditemukan bukti kuat, kementerian diminta mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat.
Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas pelayanan publik di sektor infrastruktur.