News

KPK Cegah 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker ke Luar

koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Baca Juga: Bocoran Karakter Baru Honkai Star Rail Versi 3.5

KPK Keluarkan Surat Larangan Bepergian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025. Surat itu dikeluarkan pada 4 Juni dan berlaku selama enam bulan.

KPK melarang para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia karena kehadiran mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus Dugaan Pemerasan Terkait Izin RPTKA

KPK sebelumnya menetapkan delapan pegawai Kemnaker sebagai tersangka. Mereka bekerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang mengurus izin bekerja di Indonesia.

Tenaga kerja asing harus mendapatkan izin berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum bekerja. Jika dalam lima hari tidak ada perbaikan dokumen, mereka harus mengajukan ulang. Para tersangka memanfaatkan proses ini untuk meminta uang dari agen TKA.

Daftar Lengkap Tersangka yang Dicegah

Berikut nama dan jabatan delapan tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri:

  1. SH (Suhartono)
    Menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023.
  2. HYT (Haryanto)
    Menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2019–2024, lalu menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025.
  3. WP (Wisnu Pramono)
    Menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.
  4. DA (Devi Angraeni)
    Menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan PPTKA tahun 2020–Juli 2024, lalu menjadi Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
  5. GW (Gatot Widiartono)
    Menjabat di berbagai posisi, termasuk Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian serta Koordinator Analisis TKA di Direktorat PPTKA tahun 2019–2025.
  6. PCW (Putri Citra Wahyoe)
    Bekerja sebagai staf di Direktorat PPTKA Binapenta tahun 2019–2024.
  7. JS (Jamal Shodiqin)
    Bekerja sebagai staf di Direktorat PPTKA Binapenta tahun 2019–2024.
  8. AE (Alfa Eshad)
    Bekerja sebagai staf di Direktorat PPTKA Binapenta tahun 2019–2024.

“Baca Juga: Sapi Warga Hilang, Ditemukan Disembunyikan di Semak-semak

KPK Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Praktik Korupsi

KPK menegaskan akan terus menindak setiap praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan birokrasi dari praktik koruptif.

KPK juga mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan praktik serupa di instansi lain. Dukungan publik sangat penting untuk memperkuat integritas sistem pemerintahan.


Dengan tindakan ini, KPK berharap proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Publik kini menantikan tindak lanjut dari kasus pemerasan ini dan kemungkinan penetapan tersangka lain.