KPK Cegah 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker ke Luar
koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Baca Juga: Bocoran Karakter Baru Honkai Star Rail Versi 3.5“
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025. Surat itu dikeluarkan pada 4 Juni dan berlaku selama enam bulan.
KPK melarang para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia karena kehadiran mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK sebelumnya menetapkan delapan pegawai Kemnaker sebagai tersangka. Mereka bekerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang mengurus izin bekerja di Indonesia.
Tenaga kerja asing harus mendapatkan izin berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum bekerja. Jika dalam lima hari tidak ada perbaikan dokumen, mereka harus mengajukan ulang. Para tersangka memanfaatkan proses ini untuk meminta uang dari agen TKA.
Berikut nama dan jabatan delapan tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri:
“Baca Juga: Sapi Warga Hilang, Ditemukan Disembunyikan di Semak-semak“
KPK menegaskan akan terus menindak setiap praktik korupsi, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membersihkan birokrasi dari praktik koruptif.
KPK juga mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan jika menemukan praktik serupa di instansi lain. Dukungan publik sangat penting untuk memperkuat integritas sistem pemerintahan.
Dengan tindakan ini, KPK berharap proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Publik kini menantikan tindak lanjut dari kasus pemerasan ini dan kemungkinan penetapan tersangka lain.