
Korlantas Putar Balik Truk Sumbu Tiga di Tol Pejagan
koranindonesia.id – Korlantas Polri mengambil langkah tegas untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, langsung memimpin penertiban di lapangan.
Ia menghentikan kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di jalan tol.
Selain itu, petugas juga memutarbalikkan truk yang melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan di wilayah Tol Pejagan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Tindakan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan saat arus balik meningkat.
“Baca Juga: Pria Hilang Ditemukan Tewas Terkubur di Cikeas“
Korlantas fokus menjaga arus lalu lintas tetap lancar.
Oleh karena itu, petugas bertindak cepat saat menemukan pelanggaran.
Irjen Agus menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga tidak boleh melintas.
Ia meminta seluruh pengemudi mematuhi aturan yang sudah berlaku.
Selain itu, petugas di lapangan terus melakukan pengawasan secara aktif.
Mereka memastikan setiap kendaraan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Dengan cara ini, Korlantas ingin mencegah penumpukan kendaraan di tol.
Arus balik pun bisa berjalan lebih tertib dan aman.
Pemerintah menetapkan aturan melalui Surat Keputusan Bersama.
Aturan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran.
Korlantas kemudian menjalankan aturan tersebut secara konsisten di lapangan.
Petugas menindak langsung setiap pelanggaran yang terjadi.
Irjen Agus menyatakan bahwa aturan ini bertujuan melindungi pemudik.
Selain itu, aturan ini juga membantu mengurai kepadatan kendaraan.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
Karena itu, semua pihak harus mendukung kebijakan ini.
Korlantas juga mengajak pengusaha logistik untuk bekerja sama.
Mereka diminta menyesuaikan jadwal pengiriman selama masa pembatasan.
Irjen Agus mengingatkan bahwa kepatuhan sangat penting.
Dengan begitu, arus balik dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, Korlantas terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Tujuannya agar semua pihak memahami aturan yang berlaku.
Jika pelanggaran terus terjadi, petugas akan memberikan tindakan tegas.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban di jalan tol.
Korlantas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan jadwal pembatasan.
Mereka mulai menerapkan aturan sejak 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.
Selain itu, pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan kendaraan yang signifikan.
Selama periode tersebut, petugas terus siaga di berbagai titik penting.
Mereka memantau arus lalu lintas secara real time.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap perjalanan pemudik menjadi lebih nyaman.
Arus balik pun dapat berlangsung lancar, aman, dan terkendali.