
Komisi Yudisial Telusuri Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
koranindonesia.id – Kebakaran melanda rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa, 4 November 2025. Rumah tersebut berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Api membakar sebagian besar bangunan rumah sebelum tim pemadam kebakaran berhasil memadamkannya. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki penyebab kebakaran untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
“Baca Juga: Enam Tewas dalam Kebakaran Gudang Parfum di Turki“
Komisi Yudisial (KY) langsung mengirim tim ke Medan untuk menelusuri insiden kebakaran tersebut. Tim bertugas mengumpulkan informasi secara menyeluruh dan memastikan keamanan Hakim Khamozaro Waruwu terjamin.
“KY menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Kami tidak akan berspekulasi apakah peristiwa ini terkait dengan sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Minggu, 9 November 2025.
Mukti menjelaskan bahwa KY berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk memastikan penanganan kasus berlangsung tuntas dan transparan. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat agar kasus tidak menimbulkan spekulasi publik.
“KY meminta kepolisian mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh. Kejelasan penyebab kebakaran penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” lanjut Mukti.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi para hakim. Ia menyatakan bahwa KY selalu memberikan dukungan dalam bentuk advokasi ketika hakim menghadapi ancaman atau intimidasi.
“Kehadiran KY menunjukkan dukungan moral kepada hakim yang mengalami dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujar Kadafi. Ia menambahkan bahwa KY terus memperkuat sistem perlindungan agar para hakim dapat bekerja dengan tenang dan berintegritas.
Menurut Kadafi, KY berperan penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan melalui pendampingan dan advokasi hukum bagi hakim yang menghadapi tekanan eksternal.
KY telah mengusulkan kebijakan baru kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan keamanan hakim dan pengadilan. Usulan tersebut mencakup pembentukan polisi khusus atau polsus pengadilan, yang bertugas menjaga keamanan lingkungan pengadilan dan para hakim.
“KY telah menyampaikan rekomendasi kepada MA. Usulan ini mencakup peta jalan perencanaan, alokasi anggaran, serta struktur organisasi yang mendukung keamanan hakim,” kata Kadafi.
Ia menjelaskan bahwa sistem keamanan ini meniru model yang telah diterapkan di lembaga lain seperti perkeretaapian, kehutanan, dan pemasyarakatan. Dengan adanya polsus pengadilan, KY berharap potensi ancaman terhadap hakim dapat diminimalkan.
“KY mendorong sistem keamanan hakim dan pengadilan yang lebih efektif dan terencana dengan baik,” tegas Kadafi. Ia menilai keamanan yang kuat dapat membantu hakim bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dari pihak mana pun.
KY berkomitmen memastikan setiap hakim dapat menjalankan tugas dengan aman dan berpedoman pada hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kadafi menegaskan, dukungan KY tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui peningkatan sistem keamanan di seluruh pengadilan Indonesia.
“KY ingin memastikan setiap hakim tetap teguh memutus perkara berdasarkan hukum acara dan etika profesi,” ujar Kadafi. Ia menambahkan, KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan aparat penegak hukum untuk membangun sistem perlindungan yang menyeluruh.
Dengan langkah-langkah tersebut, KY berharap insiden seperti kebakaran rumah hakim di Medan tidak mengganggu independensi hakim dalam menegakkan keadilan.
“Baca Juga: DPR Soroti Vonis 14 Bulan untuk Penabrak Mahasiswa UGM“