
Kejagung Ungkap 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO
koranindonesia.id – Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Kasus ini berkaitan dengan ekspor Crude Palm Oil dan produk turunannya periode 2022–2024.
Penyidik menduga para pelaku menyamarkan ekspor CPO dengan modus Palm Oil Mill Effluent.
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Proses penyidikan berlangsung intensif dan melibatkan berbagai pihak.
Kejagung kemudian mengumumkan hasil penyidikan dalam konferensi pers resmi.
“Baca Juga: Rapim TNI–Polri di Istana Perkuat Stabilitas Nasional“
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penjelasan kepada publik.
Dia menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang mendukung penetapan tersangka.
Penyidik memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Anang menegaskan kasus ini menyangkut penyimpangan ekspor CPO dan turunannya.
Rentang waktu perkara berlangsung dari 2022 hingga 2024.
Kejagung menilai perbuatan tersebut merugikan kepentingan negara.
Sebelas tersangka berasal dari unsur pemerintah dan sektor swasta.
Dari unsur pemerintah, penyidik menetapkan LHB sebagai tersangka.
LHB menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kementerian Perindustrian.
Penyidik juga menetapkan FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai.
Selain itu, penyidik menetapkan MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses ekspor bermasalah.
Dari sektor swasta, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka.
ES menjabat Direktur di PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
Penyidik juga menetapkan ERW, Direktur PT BMM.
Selain itu, FLX turut masuk daftar tersangka.
FLX menjabat Direktur Utama PT AP dan Head Commerce perusahaan tersebut.
Penyidik juga menetapkan RND sebagai tersangka.
Nama lain yang terlibat yaitu TNY, pemegang saham PT Green Product International.
Kemudian, penyidik menetapkan VNR dan RBN.
Terakhir, YSR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus para tersangka.
Para pelaku bersekongkol mengelabui ketentuan ekspor yang berlaku saat itu.
Mereka tetap mengekspor CPO meski pemerintah membatasi pengiriman ke luar negeri.
Syarief menyebut para tersangka merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Mereka mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME.
Modus tersebut membuat ekspor seolah sesuai aturan.
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal pidana korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP.
Selain itu, penyidik menyiapkan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan.
Penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap tata niaga CPO nasional.
“Baca Juga: Kapal Migran Tenggelam di Libya, 53 Orang Dilaporkan Tewas“