Kasus Suap Minyak Goreng Jerat 4 Hakim, Vonis Lepas Disorot
koranindonesia.id – Kasus Suap Minyak Goreng: Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap skema suap dalam perkara ekspor minyak goreng. Kasus ini melibatkan pengacara, panitera, dan empat hakim pengadilan.
“Baca Juga: Mayor Hery Ismoyo dan Wahyu Millian Komandan Baru Kopassus“
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa suap ini bermula dari kesepakatan antara pengacara Ariyanto Bahri dan panitera Wahyu Gunawan.
Ariyanto Bahri meminta Wahyu Gunawan membantu pengurusan perkara ekspor CPO agar diputus lepas atau onslag. Mereka menyepakati nilai suap awal sebesar Rp20 miliar.
Wahyu Gunawan lalu menyampaikan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan vonis onslag, namun menaikkan nilai suap menjadi Rp60 miliar. Ia meminta nilai awal dikalikan tiga.
Ariyanto Bahri pun setuju. Ia menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan untuk kemudian diserahkan kepada Arif Nuryanta.
Uang Suap Mengalir untuk Atur Majelis Hakim
Setelah menerima uang, Arif Nuryanta menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut. Ia memilih Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) sebagai anggota.
Wahyu Gunawan mendapatkan bayaran USD60 ribu sebagai perantara antara pengacara dan Arif Nuryanta.
Kejagung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Penyidik terus mendalami aliran uang serta komunikasi antar pihak terkait. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
“Baca Juga: Jorge Martin Cedera Patah Tulang Rusuk di MotoGP Qatar 2025“
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor peradilan. Masyarakat diminta mengawasi proses hukum agar tetap berjalan jujur dan adil.