News

Mantan Artis Kolosal Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu

koranindonesia.id – Mantan Artis Kolosal di tangkap polisi, Sekar Arum Widara (SAW), di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.Petugas mengamankan Sekar setelah menerima laporan dugaan penggunaan uang palsu saat transaksi di salah satu toko elektronik dalam mal tersebut.

“Baca Juga: Prabowo dan El-Sisi Tiba-Tiba Kunjungi Akmil Mesir“

Transaksi Barang Elektronik Picu Kecurigaan

Sekar diduga menggunakan uang palsu untuk membeli barang elektronik. Aksi tersebut dilakukan di sebuah toko di dalam Lippo Mall Kemang. Karyawan toko langsung merasa curiga setelah menerima uang tunai dari pelaku.

Setelah melakukan pengecekan awal, pihak toko menghubungi petugas keamanan dan polisi. Sekar kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Sita Ratusan Juta Uang Palsu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Sekar Arum. Barang bukti itu meliputi 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Total nilainya mencapai Rp223.500.000.

Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel dari pelaku. Barang tersebut terdiri dari satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit Xiaomi Redmi.

Sekar Dijerat Undang-Undang Tentang Mata Uang

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, membenarkan penangkapan Sekar. Ia menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Sekar juga dikenakan pasal tambahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 244 dan 245 tentang peredaran uang palsu.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemalsuan uang di balik aksi Sekar. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal-usul uang palsu yang digunakan pelaku.

“Baca Juga: Jorge Martin Masih Ragu Tampil Optimal di MotoGP Qatar 2025“

Hingga kini, Sekar Arum Widara masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat menerima uang tunai dalam jumlah besar.