News

Wanita Muda Ditangkap karena Edarkan Sabu demi Gaya Hidup

koranindonesia.id – Polisi menangkap seorang wanita muda berusia 24 tahun berinisial KF di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anawai. Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 12,18 gram yang sudah siap diedarkan.

“Baca Juga: EA Batalkan Game Black Panther, Ini Alasannya

Warga Curiga Aktivitas Mencurigakan di Pinggir Jalan

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga. Warga sering melihat orang asing mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sepi. Polisi menduga pelaku menggunakan sistem tempel untuk menyimpan sabu.

“Sistem tempel adalah metode di mana pelaku meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli,” ujar AKP Andi.

Polisi Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan penyelidikan ke beberapa lokasi. Tim menggeledah rumah pelaku di Lorong Rongga III, Kelurahan Korumba. Penggeledahan juga dilakukan di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, dan Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima potongan pipet, satu timbangan digital, tiga sendok sabu, satu bal saset kosong, tisu, dua kotak warna hitam, dan satu kotak warna pink. Polisi juga menyita satu unit handphone milik pelaku.

Pelaku Mengaku Gunakan Uang Narkoba untuk Foya-Foya

Dalam pemeriksaan, KF mengaku menjual sabu demi gaya hidup mewah. Ia mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

“Pelaku menyebut uang hasil menjual sabu digunakan untuk berfoya-foya,” kata AKP Andi.

“Baca Juga: Hiu Paus Terjebak Jaring Nelayan di Sendang Biru Malang

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, KF dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KF terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

AKP Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan di balik aktivitas pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.