News

Ruko Diserobot, Diduga Jadi Markas Ormas GIBAS di Bekasi

koranindonesia.id – Seorang pria bernama Honoratus S. Huar Noning atau Ius (43) melaporkan dugaan penyerobotan ruko miliknya di Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Ia menyebut kelompok dari Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) telah menguasai tiga unit rukonya.

“Baca Juga: 7 Fakta Unik Rafayel Love and Deepspace, Si Ikan Jahil

Ruko Dijadikan Markas Ormas Tanpa Izin

Menurut keterangan Ius, ia membeli tiga unit ruko tersebut pada tahun 2024. Namun, saat memeriksa lokasi, ia menemukan bahwa bangunan itu sudah digunakan sebagai markas ormas GIBAS.

Ius langsung berinisiatif menghubungi Ketua RT dan mengadakan pertemuan dengan perwakilan ormas. Ia menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) saat mediasi.

Ormas Menolak Mengosongkan Ruko

Dalam pertemuan itu, Ius meminta agar pihak ormas segera mengosongkan ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19. Namun, ormas menolak permintaan tersebut. Mereka bersikeras akan tetap menguasai ruko meskipun Ius telah menunjukkan bukti sah kepemilikan.

“Saya sudah sampaikan bahwa saya pemilik sah berdasarkan SHM. Tapi mereka tetap menolak keluar,” kata Ius pada Kamis, 22 Mei 2025.

Somasi Dibalas dengan Aksi Penggerudukan

Setelah mediasi gagal, Ius melayangkan somasi kepada pihak ormas. Ia berharap somasi itu menjadi langkah hukum awal agar ormas segera meninggalkan rukonya.

Namun, tindakan tersebut justru dibalas dengan aksi penggerudukan. Sekitar 50 hingga 100 orang yang mengaku anggota ormas mendatangi kantor Ius yang berlokasi tak jauh dari ruko yang disengketakan.

“Mereka datang dalam jumlah banyak dan membuat keributan. Ada ancaman dan penegasan dari mereka untuk tidak keluar dari ruko itu,” ujar Ius.

Laporan ke Polisi

Merasa terancam dan dirugikan, Ius akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Ia meminta agar aparat kepolisian menindak tegas dugaan penyerobotan tersebut.

“Saya sudah buat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” tegas Ius.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut dan menegakkan hukum secara adil. Ius menambahkan bahwa dia merasa hak miliknya telah dirampas secara sepihak.

“Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Jakarta

Harapan untuk Penegakan Hukum

Ius meminta Kapolri dan jajaran kepolisian untuk memberi perhatian pada kasus ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak milik pribadi.

“Saya berharap keadilan bisa ditegakkan. Jangan sampai ada kelompok yang seenaknya menduduki properti orang lain tanpa dasar hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap upaya penyerobotan properti. Masyarakat perlu merasa aman atas hak milik yang sudah dilindungi sertifikat resmi.