Preman Berkedok Ormas Kuasai dan Sewakan Lahan Warga
koranindonesia.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap lima orang preman yang mengaku sebagai anggota ormas Front Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Mereka diduga menguasai lahan dan bangunan milik warga secara ilegal.
“Baca Juga: Capcom Tunda Remake Resident Evil 1, Ini Alasannya“
AKBP Aris Purwanto menjelaskan modus para pelaku saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025). Pelaku kerap mencari rumah kosong, ruko, atau lahan yang terlihat tidak terurus. Setelah menentukan target, mereka langsung memasang bendera ormas FPMI di lokasi tersebut.
Setelah itu, para pelaku menyewakan properti yang bukan milik mereka kepada pihak lain. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa seizin pemilik sah.
Selain menyewakan properti secara ilegal, pelaku juga mencuri barang-barang dari dalam bangunan tersebut. Mereka membawa kabur perabotan rumah tangga dan menjualnya untuk memperoleh uang tambahan.
Tiga pemilik properti yang merasa dirugikan telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi menyatakan bahwa aksi para tersangka sangat meresahkan warga.
AKBP Aris menyebut tindakan ini tidak hanya mencederai rasa aman warga, tapi juga melanggar banyak aturan hukum. Kelima pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Baca Juga: Pasutri Baru Nikah Nekat Curi 4 Motor demi Bertahan Hidup“
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Warga diminta segera melapor jika melihat simbol ormas dipasang di rumah kosong secara sepihak. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang berhak menguasai properti orang lain tanpa dasar hukum yang sah.