News

Polisi Ungkap Produksi Air Galon Palsu di Bekasi

koranindonesia.id – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi menggerebek depot air isi ulang Wijaya Tirta di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga depot ini memproduksi air galon bermerek Le Minerale palsu.

“Baca Juga: 5 Fakta Xavier Love and Deepspace, Hunter Misterius MLBB

Depot tersebut menjalankan praktik ilegal selama dua tahun dan menjual air palsu ke warung-warung sekitar dengan harga Rp15.000 per galon.

Tersangka SST Produksi 50 Galon Setiap Hari Sejak 2023

Polisi menangkap SST, pemilik depot, dalam penggerebekan pada 19 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan SST telah menjalankan bisnis ini sejak 2023.

Setiap harinya, SST memproduksi sekitar 50 galon dengan bantuan dua karyawan. Modus operandi pelaku adalah menggunakan air tanah dari sumur bor tanpa izin.

Air tersebut hanya disaring menggunakan filter sederhana lalu dimasukkan ke galon bekas bermerek Le Minerale.

Beli Galon Bekas, Tutup, dan Label Secara Online

SST membeli galon bekas, segel tutup, dan label Le Minerale secara daring. Harga tiap galon palsu yang dikemas ulang hanya Rp2.500.

Setelah dikemas, air galon dijual seolah-olah asli ke warung-warung sekitar dengan harga pasar normal, yaitu Rp15.000 per galon.

Hasil Uji Lab: Air Mengandung Bakteri Berbahaya

Polisi mengirim sampel air ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya menunjukkan air tersebut mengandung bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa.

Kedua bakteri ini dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan lansia.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti dari Lokasi

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 50 galon kosong merek Le Minerale dan 5 galon berisi air palsu.

Selain itu, polisi juga menyita 1 karung tutup galon bekas, 1 karung tutup polos, 17 unit filter kecil, 3 mesin pompa, 1 tabung filter besar, 1 gulung label, dan 1 toren air kapasitas 1.000 liter.

SST Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Polisi menahan SST sejak 16 Mei 2025 di Rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU Pangan.

Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

“Baca Juga: Komdigi Dorong AI untuk Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polisi Terus Selidiki Kemungkinan Jaringan Lain

Kapolres Kombes Mustofa menyatakan penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi air galon palsu ini.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap produk konsumsi masyarakat. Hal ini untuk mencegah peredaran barang palsu yang membahayakan konsumen.