News

Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG oleh GRIB

koranindonesia.id – Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki dugaan penguasaan lahan milik BMKG oleh anggota ormas GRIB Jaya.
Lahan seluas 127.780 meter persegi itu berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.

“Baca Juga: Tier List Hero Mobile Legends Terbaru 2025


Polda Metro Jaya Pasang Plang Penyelidikan di Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa polisi telah memasang plang penyelidikan di lokasi.
Plang tersebut bertuliskan bahwa lahan sedang dalam proses penyelidikan dan berstatus quo.

“Tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro telah memasang plang di TKP,” kata Ade Ary pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Langkah ini bertujuan mencegah pihak manapun mengubah kondisi di lokasi selama penyelidikan berlangsung.


Kasus Dilaporkan Sejak Februari 2025

Polda Metro Jaya menerima laporan dari pegawai BMKG sejak 3 Februari 2025.
Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Selain itu, pelapor juga melaporkan dugaan penggelapan hak atas benda bergerak serta pengerusakan secara bersama-sama.
Ade Ary memastikan laporan tersebut kini dalam penanganan penyelidik kepolisian.


Enam Terlapor Diduga Terlibat, Empat Diantaranya Anggota Ormas

Pelapor mencantumkan enam nama terlapor dalam laporan resmi ke polisi.
Mereka adalah J, H, AV, K, B, dan MY.

Menurut penyelidik, empat dari enam terlapor, yaitu AV, K, B, dan MY diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Kepolisian masih menelusuri keterlibatan para terlapor dalam penguasaan lahan tersebut.


Terlapor Pasang Plang Klaim Ahli Waris Sejak Awal 2024

Pelapor menjelaskan bahwa para terlapor mulai memasang plang di lahan BMKG sejak Januari 2024.
Plang tersebut bertuliskan klaim bahwa tanah itu milik ahli waris dari seseorang berinisial R bin S.

Selain memasang plang, para terlapor juga diduga merusak pagar dan menguasai sebagian lahan.
Aktivitas tersebut terus berlangsung hingga saat ini dan menjadi bagian dari objek penyelidikan polisi.


BMKG Sempat Layangkan Dua Somasi Sebelum Melapor

Sebelum membawa kasus ini ke polisi, BMKG telah melayangkan dua surat somasi kepada para terlapor.
Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan atau itikad baik dari pihak yang dilaporkan.

“Pelapor sudah dua kali mengirim somasi, tapi tidak ada tanggapan, sehingga kami menerima laporan,” jelas Ade Ary.
Langkah hukum akhirnya diambil untuk melindungi hak dan aset negara.


“Baca Juga: Anak di Bawah Umur Gabung Grup FB Cinta Sedarah

Polisi Pastikan Proses Penyelidikan Berjalan Sesuai Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan berlangsung transparan dan sesuai hukum.
Polisi akan menggali lebih dalam kepemilikan sah atas lahan dan menelusuri potensi pelanggaran yang dilakukan para terlapor.

Penyelidik juga meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi sebelum proses hukum selesai.
Polda Metro Jaya memastikan akan menginformasikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.