Polda Metro Selidiki Dugaan GRIB Jaya Duduki Lahan Negara
koranindonesia.id – Polda Metro Jaya menerima laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Laporan tersebut masuk sejak 3 Februari 2025.
“Baca Juga: 8 Game Bangun Kota Seru untuk Asah Strategi dan Manajemen“
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan menyangkut dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta perusakan bersama.
Laporan dibuat oleh seorang pegawai BMKG dan menyebut enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Menurut tim penyelidik, empat di antaranya—AV, K, B, dan MY—diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Menurut laporan, para terlapor memasang plang di atas lahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris dari R bin S. Plang itu dipasang sejak Januari 2024.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan merusak pagar dan menguasai fisik lahan hingga saat ini.
Sebelum membuat laporan, BMKG sudah dua kali melayangkan somasi kepada para terlapor. Namun, tidak ada tanggapan atau itikad baik dari mereka.
Karena tak digubris, BMKG memutuskan menempuh jalur hukum dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi lahan. Plang tersebut menyatakan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG Akhmad Taufan Maulana membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan GRIB Jaya. Ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik negara dan pengelolaannya sah di bawah BMKG.
Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada 2023 terganggu karena aktivitas ormas tersebut. Mereka mengklaim sebagai ahli waris dan menguasai lokasi secara sepihak.
Akhmad memastikan bahwa lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sebelumnya lahan itu tercatat dengan SHP No. 0005/Pondok Betung.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan itu sah dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
“Ini soal penegakan hukum saja. Lahan tersebut adalah milik negara dan sudah sah secara hukum,” tegas Taufan.
“Baca Juga: 31 Anggota PP Jadi Tersangka, Polisi Buru Ketua Tangsel“
Kesimpulan:
Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki laporan dari BMKG atas dugaan pendudukan ilegal oleh ormas GRIB Jaya. Proses hukum masih berjalan.
BMKG berharap kepolisian dapat menuntaskan perkara ini demi menjaga aset negara dan kelancaran pembangunan fasilitas publik.