Polda Jateng Bongkar Sindikat Preman Berkedok Wartawan
koranindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat premanisme yang menyamar sebagai wartawan. Polisi menangkap empat pelaku di rest area Tol KM 487 Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/5/2025).
“Baca Juga: Plastik Bisa Picu Penyakit Liver, Waspadai Bahayanya“
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai wartawan. Mereka mengincar korban dari kalangan tokoh masyarakat atau publik figur.
Saat korban keluar dari hotel bersama pasangan, pelaku mendekat dan mengaku sebagai jurnalis. Mereka lalu mengancam akan mempublikasikan aib korban jika tidak menyerahkan uang.
“Salah satu korban kami laporkan diminta uang ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum, Kota Semarang.
Polisi menangkap empat orang pelaku, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30). Ketiganya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Total ada tujuh orang dalam jaringan ini. Empat sudah kami tangkap, tiga lainnya masih kami buru,” jelas Dwi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Jaringan ini ternyata bagian dari kelompok besar dengan 175 anggota aktif. Para anggota berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa dan karyawan swasta.
“Wilayah operasi mereka meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” ungkap Dwi.
Jaringan ini sudah beraksi sejak 2020 dan pernah melakukan pemerasan di kota besar seperti Semarang, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
Saat penangkapan, para pelaku kembali mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi. Polisi justru menemukan kartu pers dari media abal-abal.
“Kami temukan kartu pers dari media seperti Morality News, Mata Bidik, Nusantara Merdeka, dan Siasat Kota. Semua tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata Dwi.
Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios hitam, sejumlah handphone, kartu ATM, serta lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
Polda Jateng menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku wartawan. Ia juga meminta korban pemerasan segera melapor ke polisi.
“Baca Juga: Puan Tolak Relokasi Palestina, Istana Beri Penjelasan Resmi“
Kesimpulan:
Polisi berhasil mengungkap sindikat premanisme yang menyamar sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap tokoh masyarakat. Empat pelaku ditangkap dan tiga masih buron. Para pelaku menggunakan identitas media abal-abal untuk menekan korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.