
Peneliti Senior Bela Kajian Roy Suryo soal Ijazah
koranindonesia.id – Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary menyatakan dukungan terhadap penelitian Roy Suryo dan rekan-rekannya. Ia menilai kajian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sobary menyampaikan pernyataan itu pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa dirinya memahami metodologi penelitian. Ia juga menyebut latar belakangnya sebagai pensiunan peneliti LIPI.
Sobary mengatakan bahwa penelitian dr. Tifa, Dr. Rismon, dan Roy Suryo memenuhi kaidah ilmiah. Ia bahkan menjamin tanggung jawab ilmiah tersebut di bawah sumpah.
“Baca Juga: Indonesia Gabung Dewan Gaza, Tegaskan Bukan Normalisasi“
Sobary menilai Roy Suryo dan tim bergerak di wilayah kebebasan akademik. Ia menjelaskan bahwa kebebasan mimbar akademik memberi ruang untuk menyampaikan hasil kajian.
Menurutnya, hukum tidak mengatur wilayah diskusi ilmiah tersebut. Karena itu, ia menyebut tindakan mereka tidak melanggar aturan hukum Indonesia.
Selain itu, Sobary menyatakan mereka tidak melanggar etika maupun moral. Ia melihat kajian tersebut sebagai bagian dari pendidikan publik.
Dia menambahkan bahwa para peneliti menyampaikan pandangan untuk mendorong masyarakat berpikir kritis. Ia menyebut langkah itu sebagai peran intelektual di ruang publik.
Sobary menjelaskan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya menjalankan peran sebagai intelektual. Ia menyebut peran itu penting dalam masyarakat demokratis.
Menurutnya, intelektual memiliki tugas menyampaikan pengetahuan. Ia juga mengaitkan tugas tersebut dengan nilai keagamaan.
Ia berpendapat bahwa agama mendorong umat untuk mencerdaskan masyarakat. Karena itu, ia melihat kegiatan penelitian tersebut sebagai bagian dari upaya mencerdaskan publik.
Sobary juga menilai kajian itu memberi kritik kepada budaya diam. Ia menyebut sebagian kalangan intelektual enggan berbicara karena takut risiko.
Menurutnya, sikap takut itu tidak sehat bagi perkembangan ilmu dan demokrasi. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi keberanian mereka menyampaikan hasil kajian.
Namun, Sobary menyoroti perkembangan hukum terhadap Roy Suryo dan tim. Ia menyebut mereka kini menghadapi tuduhan hukum dan status tersangka.
Ia mempertanyakan dasar pasal yang digunakan untuk menjerat mereka. Menurutnya, hukum tidak melarang seseorang melakukan penelitian.
Sobary menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut pasal yang digunakan sebagai pasal yang tidak tepat.
Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan ilmiah berada di wilayah kebebasan akademik. Karena itu, ia meminta publik memahami konteks penelitian tersebut.
Sobary mengajak masyarakat menghargai ruang diskusi ilmiah. Ia menilai perdebatan akademik seharusnya disikapi dengan argumen, bukan kriminalisasi.
Ia berharap aparat dan masyarakat dapat membedakan antara kritik ilmiah dan pelanggaran hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh langsung berujung pidana.
Dengan demikian, Sobary menutup pernyataannya dengan penegasan tanggung jawab ilmiah. Ia tetap menjamin bahwa penelitian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.