News

Pelaku Pencurian Lampu Billboard di Jakbar Tertangkap

koranindonesia.id – Polisi menangkap pria berinisial SS (37) saat mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Aksi penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelaku kedapatan mencabut lampu dengan menggunakan tang baut dan tang potong.

“Baca Juga: Borderlands 2 Gratis di Steam, Gamer Malah Ramai-Ramai Marah

Teknisi Temukan Lampu Hilang

Kasus ini terungkap saat Rahmat, seorang teknisi dari pihak pengelola billboard, memeriksa kondisi alat penerangan. Ia menemukan beberapa lampu billboard telah hilang. Rahmat langsung melaporkan temuan tersebut ke manajemen.
Pihak manajemen kemudian segera meneruskan laporan tersebut ke Polsek Grogol Petamburan untuk ditindaklanjuti.
Petugas yang tiba di lokasi berhasil menangkap pelaku saat sedang beraksi mencopot lampu menggunakan alat bantu seperti tang baut dan tang potong.

Laporan Diteruskan ke Polisi

Setelah menerima laporan dari manajemen, pihak Polsek Grogol Petamburan langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku sedang melakukan pencurian dan langsung menangkapnya.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Barang tersebut antara lain satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Ia juga mengaku sudah beberapa kali mencuri lampu billboard di lokasi yang sama dalam beberapa minggu terakhir.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian oleh pelaku.

Pelaku Jadi Tersangka

AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menyebutkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Baca Juga: Kebakaran Kramat Jati Hanguskan Kios dan Mobil Warga

Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah

Berdasarkan pemeriksaan awal, total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp4.377.550. Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau pengelola billboard untuk meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan di area pemasangan lampu.