News

Pelajar Tersangka Tawuran Ditangkap Bawa Sajam

koranindonesia.id – Polisi Reskrim Bandar Lampung menerima laporan warga terkait kelompok remaja yang berencana tawuran. Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur.

“Baca Juga: Utang BPJS Jabar Naik, Pemprov Siapkan Strategi Bayar

Penangkapan di Lokasi Tawuran

Saat tiba, polisi melihat lima remaja berusaha melarikan diri. Petugas kemudian menangkap semua remaja itu.

Identitas Kelima Tersangka

Polisi menetapkan lima remaja sebagai tersangka. Mereka adalah MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18). Empat remaja masih tercatat sebagai pelajar.

Sajam yang Dibawa Tersangka

Petugas menyita satu corbek biru dan dua celurit merah dari para tersangka. Selanjutnya, polisi membawa barang bukti dan tersangka ke markas untuk pemeriksaan.

Pasal Hukum yang Dilanggar

Kelima remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Upaya Pencegahan Tawuran

Kasat Reskrim AKP Dhedy Ardi Putra menegaskan, polisi akan intensifkan patroli di titik rawan tawuran. Selain itu, petugas akan terus menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat

Polisi mengimbau orang tua memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Dengan demikian, risiko anak terlibat tawuran bisa ditekan.

“Baca Juga: 100 Napi Narkoba Sumut Dipindah ke Nusakambangan

Harapan Pasca-Penindakan

Polisi berharap penangkapan ini memberi efek jera bagi remaja yang membawa senjata tajam. Selain itu, petugas berharap rasa aman di masyarakat terus meningkat.


Dengan penindakan tegas ini, aparat memberantas potensi kekerasan antarpelajar. Ujungnya, lingkungan sekolah dan lingkungan warga menjadi lebih kondusif.