News

Pasutri Baru Nikah Nekat Curi 4 Motor demi Bertahan Hidup

koranindonesia.id – Sepasang suami istri berinisial LAF (18) dan SDS (21) mencuri motor warga di depan Kedai Ayam Bang Dava, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, dan terekam kamera CCTV. Rekaman itu viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

“Baca Juga: Divinity Original Sin 3 Dirumorkan Hadir, Ini Jawaban Larian

Polisi Tangkap Pelaku Dua Hari Setelah Kejadian

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada Minggu pagi, 1 Juni 2025. Rizal menjelaskan bahwa keduanya baru menikah satu bulan dan belum memiliki pekerjaan tetap.

Kronologi Pencurian di Depan Kedai Ayam

Korban MDI (23) memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan kedai. Tak lama kemudian, pelaku LAF dan istrinya SDS datang mengendarai motor. LAF turun dan memantau sekitar, lalu membongkar kunci stang menggunakan alat khusus. SDS menunggu di atas motor mereka.

Setelah berhasil membobol motor, pasangan tersebut langsung kabur membawa motor curian. Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV dan menjadi bukti kuat bagi polisi.

Empat Motor Dicuri dalam Satu Hari

Tak hanya satu, pasangan ini mencuri empat sepeda motor dari lokasi berbeda di Kecamatan Cileunyi dalam hari yang sama. Mereka beraksi cepat dan berpindah tempat dalam waktu singkat.

Polisi menangkap keduanya di Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, pada Minggu malam.

Motif Ekonomi Picu Aksi Kriminal

Kompol Rizal menjelaskan bahwa motif utama pencurian adalah tekanan ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan setelah menikah. Mereka belum bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

“Mereka terpaksa mencuri karena butuh uang untuk makan dan hidup sehari-hari,” ujar Rizal.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Beat Deluxe curian yang telah diubah warnanya dari biru-putih menjadi hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu kunci astag berbentuk pipih runcing, satu kunci pas nomor 8, dan dua jaket yang dipakai saat beraksi.

“Baca Juga: Pemerintah dan Polri Awasi Ketat Truk ODOL di Jalan Raya

Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

Kini, pasangan muda itu mendekam di sel Mapolsek Cileunyi. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain.