News

Motif Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Polisi Ungkap Fakta

koranindonesia.id – Polisi menangkap Moch Ichsan (22) di Bekasi Timur karena melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Peristiwa ini terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk meminjam motor milik tetangga.

“Baca Juga: Tiga Jamaah Haji Sukabumi Wafat, Badal Haji Dilaksanakan

“Pelaku memukul korban karena permintaan untuk meminjam motor ditolak,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (22/6/2025). Polisi menjelaskan bahwa pelaku ingin menggunakan motor tersebut untuk pergi keluar bermain.

Korban menolak permintaan tersebut karena merasa tidak enak jika harus terus-menerus meminjam motor milik tetangga. Ia menyarankan agar anaknya menggunakan sepeda yang tersedia di rumah. Namun, saran itu justru memicu kemarahan pelaku.

Kekerasan Terekam dan Viral di Media Sosial

Aksi kekerasan ini terekam kamera warga dan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infobekasi_official dan akun X @neVerAlOnely pada Minggu pagi.

Dalam rekaman itu terlihat korban sedang berdiri di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul kepala ibunya beberapa kali. Ia juga mendorong kepala korban hingga membentur tembok.

Setelah korban jatuh, pelaku masih melanjutkan serangan dengan menendang korban berulang kali. Beberapa warga mencoba melerai namun pelaku terlihat sangat emosional.

Pelaku Sering Meminta Uang dan Mengamuk

Polisi juga menyebutkan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama pelaku bersikap kasar. Sebelumnya, pelaku pernah marah karena tidak diberi uang oleh ibunya. Penolakan korban seringkali berujung emosi dan kekerasan dari pelaku.

“Pelaku juga pernah mengamuk karena tidak diberi uang. Itu menunjukkan ada pola kekerasan sebelumnya,” ungkap Binsar.

“Baca Juga: Hari Bhayangkara Meriah di CFD, Kapolri Jadi Pusat Perhatian

Polisi Amankan Pelaku dan Proses Hukum Berjalan

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Petugas juga melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti untuk proses penyidikan.

Polisi menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana dan akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. “Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” tutup Binsar.