koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku pada Senin (13/1/2025). Dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Hasto tidak langsung ditahan oleh KPK.
”Baca Juga: Tragis, Siswi SD Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia“
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa Hasto akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. “Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Tessa kepada wartawan pada hari yang sama.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini tengah berfokus pada pengumpulan keterangan saksi-saksi yang belum hadir. Hal ini diperlukan untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” kata Tessa.
KPK juga menilai bahwa penahanan Hasto belum diperlukan dalam tahap ini. Namun, Tessa memastikan bahwa proses penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa jika berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilakukan,” tutup Tessa.
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terus menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan sejumlah pihak penting. KPK menegaskan akan terus bekerja secara transparan dan profesional untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
”Baca Juga: 5 Browser VPN Terbaik Buka Situs Diblokir di Semua Platform“