Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum ke Dosen UGM soal Ijazah
koranindonesia.id – Presiden Joko Widodo mengunjungi rumah dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, di Yogyakarta pada awal pekan ini. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga menawarkan bantuan hukum.
“Baca Juga: Ciputra Film Festival 2025 Hadir, 1.600 Sineas Berpartisipasi“
Jokowi menjelaskan bahwa Kasmudjo digugat atas tuduhan terlibat dalam kasus ijazah palsu. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Komardin.
“Saya ke sana karena beliau digugat. Beliau Dekan Fakultas Kehutanan dan pernah menjadi Rektor UGM,” kata Jokowi saat berada di Solo, Rabu (14/5/2025).
Presiden Jokowi menambahkan bahwa dirinya prihatin melihat usia Kasmudjo yang sudah lanjut. Ia merasa perlu menawarkan bantuan hukum agar dosennya tidak menghadapi masalah ini sendirian.
Namun, Jokowi menyebut bahwa pihak Fakultas Kehutanan UGM sudah lebih dulu memberikan bantuan hukum kepada Kasmudjo.
“Sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menyebut bahwa Kasmudjo tidak terlalu terganggu oleh gugatan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tergolong ringan dan sebaiknya diselesaikan secara hukum agar tidak berlarut-larut.
Selain membicarakan gugatan, Jokowi sempat bernostalgia dengan Kasmudjo. Ia mengenang masa kuliah saat dosennya itu mengajarkan teori struktur dan sifat kayu.
“Beliau memegang lab dan teori kayu. Kami diajari mengenali kayu dari bau dan bentuknya,” kenang Jokowi.
Terkait tuduhan ijazah palsu, Jokowi mengaku sudah menyerahkan semua ijazah aslinya ke Bareskrim Polri. Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah SD, SMP, SMA, dan UGM.
Ia mengutus adik iparnya untuk menyerahkan dokumen tersebut ke Bareskrim karena diperlukan orang terpercaya. Jokowi menyatakan siap hadir jika polisi memanggil untuk klarifikasi.
“Kalau dipanggil, saya akan datang. Ijazahnya masih di Bareskrim dan akan diambil jika proses selesai,” ujarnya.
“Baca Juga: 3 Penumpang Bus Tertangkap Simpan Sabu di Celana Dalam“
Jokowi juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut berbeda dengan gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Solo.