DPR Kecam Aksi Paulus Tannos soal Kasus E-KTP
koranindonesia.id – Anggota Komisi III DPR, Mafirion, mengecam tindakan hukum Paulus Tannos yang kembali menolak pulang ke Indonesia. Ia menyebut manuver Tannos sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.
“Baca Juga: Call of Duty Mobile Ungguli Warzone dari Segi Unduhan“
Tannos, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoritas Singapura. Mafirion menilai langkah itu bukan sekadar penghindaran, melainkan bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Kami minta negara tidak kalah oleh buronan. Ini pelecehan terhadap kedaulatan hukum,” tegas Mafirion, Senin (2/6/2025).
Legislator dari PKB tersebut mendesak pemerintah untuk hadir secara aktif dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos menyangkut kehormatan bangsa, bukan hanya persoalan hukum biasa.
Ia menekankan pentingnya ekstradisi sebagai simbol komitmen negara dalam melawan korupsi.
“Jika buronan korupsi terus bermanuver, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan bangsa,” ujarnya.
Mafirion meminta pemerintah menggunakan segala jalur diplomatik dan hukum untuk menekan permohonan penangguhan Tannos. Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan otoritas Singapura secara strategis dan agresif.
Menurut Mafirion, dokumen hukum terkait ekstradisi harus disusun dengan rapi dan lengkap agar proses berjalan tanpa hambatan.
“Pemerintah wajib menyusun strategi ekstradisi dengan cermat dan cepat,” kata dia.
Ia juga meminta agar perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dimaksimalkan. Hal ini akan menunjukkan keseriusan kedua negara dalam melawan kejahatan lintas negara, terutama korupsi.
Selain itu, Mafirion menyarankan agar Kementerian Hukum mencabut paspor Paulus Tannos dan membekukan akses keimigrasiannya. Tindakan itu dapat mencegah upaya pelarian lebih lanjut.
Mafirion menyebut kasus ini sebagai ujian besar bagi KPK, Kementerian Hukum, dan seluruh sistem hukum nasional. Jika pemerintah berhasil membawa pulang Tannos, maka itu akan menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
“Keberhasilan menangani kasus Tannos akan menunjukkan komitmen kita dalam menindak korupsi tanpa kompromi,” tutup Mafirion.
“Baca Juga: Wanita Muda Ditangkap karena Edarkan Sabu demi Gaya Hidup“
Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dan menjadi buronan KPK sejak 2021. Ia berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
Namun, hingga kini Tannos belum juga diekstradisi karena melakukan berbagai upaya hukum agar tetap berada di Singapura dan menghindari proses hukum di tanah air.