Aplikasi Paylater Terdaftar OJK, Aman untuk Transaksi!
Aplikasi PayLater Resmi yang Terdaftar di OJK
koranindonesia.id – Penggunaan layanan PayLater semakin populer di Indonesia. Banyak masyarakat memilih metode ini karena kemudahannya dalam bertransaksi dengan sistem cicilan. Namun, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Baca Juga: Modifikasi Cuaca: 4 Ton Garam Disemai di Langit Jakarta“
Memilih aplikasi PayLater resmi dapat menghindarkan pengguna dari risiko penipuan, bunga tinggi, atau kebijakan yang tidak transparan. Berikut adalah lima aplikasi PayLater yang sudah terdaftar di OJK dan bisa menjadi pilihan aman untuk transaksi Anda.
Traveloka menyediakan layanan PayLater yang memungkinkan pengguna membeli tiket perjalanan, memesan hotel, serta membayar tagihan secara cicilan. Bunganya tergolong rendah, berkisar antara 2,14% hingga 4,78% per bulan dengan sistem flat. Pengguna juga bisa mendapatkan limit pinjaman hingga Rp50 juta.
DANA bekerja sama dengan Akulaku untuk menyediakan fitur PayLater bagi penggunanya. Dengan layanan ini, pengguna bisa melakukan transaksi dengan cicilan hingga 12 bulan. Limit yang diberikan cukup fleksibel, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Gojek juga memiliki fitur PayLater yang dapat digunakan untuk berbagai layanan, seperti GoRide, GoFood, GoPulsa, dan lainnya. Limit kreditnya bervariasi, mulai dari Rp250 ribu. Biaya administrasi yang dikenakan pun cukup terjangkau, hanya Rp7.500 per bulan.
Akulaku menghadirkan layanan PayLater dengan fitur AkuCicil yang bisa digunakan secara online maupun offline di berbagai merchant. Limit yang ditawarkan cukup besar, mencapai belasan juta rupiah. Pengguna bisa memilih tenor cicilan mulai dari satu hingga 12 bulan, sesuai kebutuhan.
Shopee PayLater menjadi salah satu layanan cicilan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Pengguna bisa bertransaksi dengan toko atau merchant yang menerima metode pembayaran ini. Limit kredit yang diberikan mulai dari Rp750 ribu hingga Rp3 juta, bahkan bisa lebih tergantung dari riwayat transaksi pengguna.
Menggunakan aplikasi PayLater yang sudah terdaftar di OJK memberikan keamanan lebih dalam bertransaksi. Dengan layanan resmi, pengguna dapat menikmati fitur cicilan tanpa khawatir terhadap penipuan atau kebijakan yang merugikan. Sebelum memilih layanan PayLater, pastikan untuk membaca syarat dan ketentuannya agar mendapatkan pengalaman yang nyaman dan aman.
”Baca Juga: Bentrok The Jakmania vs Bobotoh, Puluhan Korban Berjatuhan“