koranindonesia.id – Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak akan diadili melalui pengadilan militer, bukan peradilan sipil. Hal ini menjawab desakan publik yang meminta agar tindak pidana tersebut diproses di pengadilan umum.
”Baca Juga: Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Kerja Sama RI-Malaysia“
Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
Hariyanto menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 ayat 1 huruf a dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengadilan militer memiliki wewenang untuk mengadili prajurit yang berstatus militer aktif pada saat melakukan tindak pidana.
“Dengan demikian, ketiga prajurit yang terlibat dalam kasus ini akan diproses di pengadilan militer karena tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” kata Hariyanto.
Selain membahas proses hukum, Hariyanto juga menyoroti regulasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota TNI. Ia menegaskan bahwa setiap pemegang senjata wajib memiliki surat izin resmi berdasarkan jabatan dan tugasnya.
“Penggunaan senjata harus sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan kepada pemegangnya. Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan.
”Baca Juga: HUAWEI MatePad 12 X Pre-Order: Tablet untuk Produktivitas“