Anak di Bawah Umur Gabung Grup FB Cinta Sedarah
koranindonesia.id – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak.
Kali ini, seorang anak di bawah umur diamankan karena menjadi member aktif dan pelaku distribusi konten terlarang.
“Baca Juga: Tier List Hero Terbaik Honor of Kings 2025“
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan seorang anak di bawah 18 tahun.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu, 21 Mei 2025 di Pekanbaru, Riau.
“Anak ini kami amankan hari Rabu,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pelaku terbukti terlibat aktif dalam grup Facebook berisi konten inses bernama Cinta Sedarah.
Menurut penjelasan polisi, pelaku tidak hanya bergabung di grup Facebook tersebut.
Ia juga berperan sebagai distributor dan penjual konten pornografi anak.
“Pelaku aktif membagikan dan menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook itu,” jelas Ade Ary.
Pelaku menawarkan tiga paket konten berisi materi terlarang dengan harga Rp50 ribu.
Setiap paket dijual melalui unggahan di grup Facebook dan diperluas ke ratusan grup Telegram lainnya.
Polisi menemukan bahwa pelaku menyebarkan iklan jualannya di 144 grup Telegram berbeda.
Setelah pembeli mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak pembeli melalui WhatsApp atau Telegram.
Modus ini bertujuan untuk menghindari pelacakan lanjutan dari pihak korban maupun pihak berwajib.
Tindakan pelaku tergolong terencana dan memanfaatkan celah teknologi secara aktif.
Grup Facebook yang awalnya bernama “Cinta Sedarah” kini telah berganti nama menjadi “Suka Duka.”
Namun, perubahan nama itu tidak menghentikan aktivitas penyebaran konten ilegal di dalamnya.
Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri admin grup dan anggota aktif lainnya.
Kasus ini menjadi bukti lemahnya kontrol konten di beberapa platform media sosial besar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anaknya.
Kasus ini membuktikan bahwa anak di bawah umur bisa terjerumus dalam jaringan konten ilegal yang berbahaya.
“Pengawasan dan edukasi sangat penting untuk mencegah anak-anak jadi korban atau pelaku kejahatan siber,” tegas Ade Ary.
Penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami jaringan penyebaran dan mengejar pelaku lainnya.
“Baca Juga: Polda Metro Selidiki Dugaan GRIB Jaya Duduki Lahan Negara“
Kasus anak di bawah umur yang terlibat dalam jual beli konten terlarang ini menunjukkan sisi gelap dunia maya.
Orang tua, sekolah, dan pihak berwenang harus bersinergi dalam melindungi generasi muda dari kejahatan digital.
Pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.