News

5 Pekerja yang Tak Masuk Daftar Penerima BSU 2025

koranindonesia.id – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Juni. Program ini bertujuan membantu daya beli pekerja dan guru honorer di tengah tekanan ekonomi tahun ini.

“Baca Juga: Wu-Tang: Rise of the Deceiver Diumumkan di SGF 2025

Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini.


5 Golongan Pekerja yang Tidak Dapat BSU 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk menerima BSU 2025. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pekerja tidak akan mendapatkan bantuan. Berikut lima golongan pekerja yang tidak masuk kriteria:

  1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta per Bulan
    Pekerja yang menerima gaji lebih dari batas ini otomatis gugur dari daftar penerima bantuan.
  2. Pekerja yang Tidak Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
    Status kepesertaan harus aktif sebelum atau pada tanggal 30 April 2025.
  3. Pekerja yang Baru Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025
    Pendaftaran BPJS setelah batas waktu tersebut membuat pekerja tidak memenuhi kriteria.
  4. Pekerja yang Pernah Menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
    BSU tidak diberikan pada mereka yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH.
  5. Pekerja Warga Negara Asing (Non-WNI)
    Hanya Warga Negara Indonesia yang berhak atas bantuan ini.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Agar lolos verifikasi, pekerja wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Berstatus WNI dan memiliki NIK.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Belum pernah menerima bantuan dari program PKH.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Guru honorer termasuk penerima bantuan.

“Baca Juga: Polres Cianjur Minta Maaf soal Salah Tangkap Warga

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui dua situs resmi:

Jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, pekerja dapat langsung menghubungi pihak HRD atau perusahaan masing-masing.

Untuk informasi resmi dan update lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses kanal Kementerian Ketenagakerjaan.