5 Pekerja yang Tak Masuk Daftar Penerima BSU 2025
koranindonesia.id – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Juni. Program ini bertujuan membantu daya beli pekerja dan guru honorer di tengah tekanan ekonomi tahun ini.
“Baca Juga: Wu-Tang: Rise of the Deceiver Diumumkan di SGF 2025“
Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk menerima BSU 2025. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pekerja tidak akan mendapatkan bantuan. Berikut lima golongan pekerja yang tidak masuk kriteria:
Agar lolos verifikasi, pekerja wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
“Baca Juga: Polres Cianjur Minta Maaf soal Salah Tangkap Warga“
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui dua situs resmi:
Jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, pekerja dapat langsung menghubungi pihak HRD atau perusahaan masing-masing.
Untuk informasi resmi dan update lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses kanal Kementerian Ketenagakerjaan.