4 Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Berhasil Ditangkap
koranindonesia.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam waktu sepekan, polisi menangkap empat pelaku dari tiga kejadian berbeda.
“Baca Juga: Karakter Utama di Trailer GTA VI Resmi Diperkenalkan“
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 04.30 WIB, di Muara Angke Blok K.8, Kelurahan Pluit. Pelaku berinisial MN (20), seorang karyawan swasta, meminta korban mengantarnya ke daerah Tanah Pasir.
Sesampainya di lokasi, MN menyuruh korban membeli rokok. Saat korban lengah, MN membawa kabur sepeda motor korban yang masih menyala. AKP I Gusti Ngurah Khrisna Narayana menjelaskan, pelaku memanfaatkan momen saat kunci masih tergantung di motor.
Polisi menangkap MN tak lama setelah kejadian di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. MN mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta di Pasar Darurat Kapuk.
Polisi menyita barang bukti berupa topi, sandal biru, STNK, BPKB, kunci kontak, dan rekaman CCTV dari korban.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, di parkiran Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, BD (33) dan SK (34), mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolres AKBP Martuasah H. Tobing menyatakan bahwa laporan masyarakat dan rekaman CCTV membantu mengidentifikasi pelaku. Tim menangkap BD di wilayah Serang pada 24 April 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit motor Honda Beat, kunci T, tiga mata kunci, dan tiga handphone. Polisi juga menyita motor dengan pelat B-3053-CES.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten. OY mencuri motor dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan warga.
OY membawa sebilah golok dan melukai salah satu warga yang mencoba menangkapnya. Setelah diamankan, polisi menemukan lima mata kunci, satu motor Honda Beat, satu handphone, dan sebilah golok dari tangan OY.
OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini menjadi buronan. Polisi menyita juga STNK dan kunci dari korban sebagai barang bukti.
OY dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Kapolres Martuasah mengapresiasi peran warga yang cepat melapor dan membantu polisi. Ia juga menegaskan pentingnya patroli rutin untuk mencegah kejahatan serupa.
“Baca Juga: Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum ke Dosen UGM soal Ijazah“
Polisi mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman dan selalu menggunakan kunci tambahan. Tindakan cepat aparat menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan.