
4 Anak Dirantai Seperti Tahanan di Boyolali, Ini Faktanya
koranindonesia.id – 4 Anak Dirantai Seperti Tahanan di Boyolali: Empat anak berusia 6 hingga 14 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka dirantai, disiksa, dan dibiarkan kelaparan oleh pengasuh yang mengaku sebagai tokoh agama. Peristiwa ini terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, dan terungkap pada Sabtu, 12 Juli 2025.
“Baca Juga: 4 Anak Dirantai Seperti Tahanan di Boyolali, Ini Faktanya“
Pelaku kekerasan adalah seorang pria berinisial SP, berusia 65 tahun, yang dikenal sebagai tokoh religius di desanya. Ia mengaku keempat anak itu dititipkan untuk belajar mengaji. Namun ternyata, SP menyiksa mereka secara fisik dan psikis.
Keempat korban adalah SAW (14), IAR (11) dari Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) dari Kabupaten Batang. Mereka merupakan dua pasang kakak beradik yang tinggal bersama SP di sebuah rumah yang berkedok yayasan.
Kasus ini mulai terungkap saat MAF (11) tertangkap mencoba mencuri kotak amal di masjid wilayah Andong. Ia terlihat mondar-mandir sendiri, mengenakan sarung, dan tampak kebingungan saat membuka kotak amal.
Warga sekitar lalu menginterogasi MAF. Bocah itu mengaku ingin membeli makanan untuk adiknya yang sudah sebulan tidak makan nasi. Ketika ditanya di mana ia tinggal, MAF menyebut sebuah pondok di kawasan Mojo.
Dari pengakuan tersebut, warga bersama aparat desa mendatangi lokasi dan menemukan tiga anak lain dalam kondisi memprihatinkan.
Setibanya di lokasi, warga dan aparat mendapati keempat anak dirantai di teras rumah. Mereka juga mengaku sering dipukul menggunakan kayu dan besi antena. Salah satu korban bahkan menyatakan pernah dipukul karena mencoba mengambil makanan saat kelaparan.
Tubuh korban tampak penuh memar, menunjukkan jelas adanya kekerasan fisik. Selain itu, mereka tidak diberi makan secara layak dan dibiarkan meringkuk di luar ruangan dalam kondisi terikat.
Keempat anak yang menjadi korban semuanya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka adalah tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
MAF (11) dan VMR (6) berasal dari Kabupaten Batang. Sedangkan IAR (11) dan SAW (14) berasal dari Kabupaten Semarang. Mereka tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengonfirmasi bahwa SP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang tersebut antara lain rantai, gembok, dan batang besi yang digunakan untuk menyiksa korban.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk lebih aktif mengawasi tempat penitipan anak yang tidak resmi. Kejadian ini menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan atas nama kegiatan agama.
Warga berharap seluruh korban segera mendapatkan pemulihan fisik dan psikis secara menyeluruh. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan menindak lanjuti kasus ini secara tuntas.
“Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi 14 Juli, Warga Diminta Tetap Waspada“