3 Penumpang Bus Tertangkap Simpan Sabu di Celana Dalam
koranindonesia.id – 3 Penumpang Bus Tertangkap di Bukittinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap tiga penumpang bus di Bukittinggi. Ketiganya kedapatan membawa sabu seberat 1,5 kilogram. Mereka ditangkap di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta, Simpang Limau, Kota Bukittinggi, Selasa (13/5/2025).
“Baca Juga: Tips Hemat Pakai ShopeePay: Kirim Uang & Tarik Tunai Gratis!“
Tim gabungan terdiri dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat. Mereka menggagalkan penyelundupan sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen. Pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat kabar tentang pengiriman sabu dari Aceh ke Sumbar.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan pengawasan ketat di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai melintas. Tim langsung membuntuti bus tersebut menuju Bukittinggi.
Bus tiba di Pool ALS Bukittinggi pukul 09.30 WIB. Tim gabungan segera bergerak dan mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berasal dari Aceh. Mereka adalah AL (41) perempuan asal Bireuen, N (24) perempuan asal Aceh Utara, dan S (38) laki-laki asal Aceh Timur.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Mereka menemukan sabu yang disembunyikan di bagian tubuh tersangka dengan berbagai cara.
Petugas menemukan dua paket besar sabu pada tersangka N. Paket itu disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam. Tersangka AL menyembunyikan satu paket sabu di dalam kaus kaki abu-abu yang berada di balik celana dalamnya.
Sementara itu, tersangka S menyembunyikan tiga paket sabu. Dua paket diletakkan di dalam sepatu, dan satu paket lainnya disimpan di dalam celana dalam.
Total sabu yang disita mencapai 1.500 gram atau 1,5 kilogram. Petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa lima unit ponsel, tiga kartu ATM, satu buku tabungan, dan satu dompet berwarna cokelat.
Kepala BNNP Sumbar menegaskan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah hukuman mati.
“Baca Juga: Ciputra Film Festival 2025 Hadir, 1.600 Sineas Berpartisipasi“
“Pengungkapan ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba lintas provinsi,” tegas Brigjen Ricky Yanuarfi.