News

Tukang Ojek Curi Motor di Lapangan Banteng untuk Beli Sabu

koranindonesia.id – Seorang tukang ojek berinisial RSP (28) nekat mencuri motor saat festival di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ia mengincar motor yang diparkir tanpa kunci setang dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Baca Juga: Dragon Nest Rebirth: Mirip Versi PC atau Sekadar Nostalgia?

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kejadian ini berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025. Polisi berhasil menangkap RSP dua pekan kemudian, tepatnya Selasa, 10 Juni 2025.

Motor Dicuri Lalu Dicat dan Diganti Pelat Nomor

Menurut Susatyo, RSP langsung mengganti tampilan motor curian untuk menghilangkan jejak.
“Motor korban dicat ulang menjadi hitam dan pelat nomornya diganti,” jelas Susatyo saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Pelaku juga bekerja sama dengan temannya berinisial P. Keduanya memang berniat mencari motor yang tidak terkunci setang.

Aksi Tereksekusi dengan Kunci T dan Motor Disembunyikan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan P yang mengeksekusi motor tersebut.
“Setelah melihat motor tidak terkunci, P menyalakan motor dengan kunci leter T,” kata Firdaus.

Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya menyembunyikannya di kontrakan. Motor itu kemudian dimodifikasi agar tak dikenali pemilik maupun polisi.

Motor Dijual Rp2 Juta untuk Beli Sabu

RSP mengaku menjual motor hasil curian ke penadah berinisial A. Motor tersebut dijual seharga Rp2 juta.

Parahnya, uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu.
“Pelaku membeli sabu dari seseorang di Tanjung Priok,” tambah Firdaus.

Polisi menyayangkan tindakan tersebut karena RSP tidak hanya mencuri, tetapi juga menggunakan narkoba.
“Ini sangat memprihatinkan. Pelaku mencuri motor lalu uangnya dipakai beli narkoba,” tegas Firdaus.

Dua Pelaku Lain Masih Buron

Polisi masih memburu dua pelaku lain, yakni P dan penadah berinisial A.
Selain itu, tim penyidik juga mencari barang bukti tambahan seperti motor yang dipakai saat beraksi dan pelat asli milik korban.

Polisi juga belum menemukan kunci leter T yang digunakan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku secara lengkap.

“Baca Juga: 5 Pekerja yang Tak Masuk Daftar Penerima BSU 2025

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

RSP saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara. Polisi meminta masyarakat tetap waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkannya dalam keadaan terbuka.

Partner Kita