News

Status Empat Pulau di Aceh dan Sumut Masih Belum Jelas

koranindonesia.id – Empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum memiliki kejelasan status administratif. Pemerintah Pusat masih membahas status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Baca Juga: Game Webtoon Mudang Two Hearts Diumumkan di Xbox 2025

Kemendagri Belum Ambil Keputusan Final

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri belum menetapkan keputusan resmi. Keempat pulau ini masih diperebutkan antara Kabupaten Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Yusril menegaskan bahwa penetapan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan wewenang Mendagri. Wewenang ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sampai sekarang, belum ada Permendagri yang mengatur status wilayah keempat pulau tersebut.

Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Tenang

Yusril meminta semua pihak menyikapi masalah ini secara tenang dan sabar. Ia mengajak politisi, akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana.

“Penyelesaian terbaik hanya bisa dicapai jika semua pihak menjaga ketenangan dan membuka ruang dialog,” ucap Yusril pada Minggu, 15 Juni 2025.

Banyak Masalah Serupa Sejak Era Reformasi

Yusril menjelaskan, permasalahan batas wilayah seperti ini sering terjadi sejak era Reformasi. Hal ini dipicu oleh banyaknya pemekaran daerah dan lemahnya kejelasan batas pada masa lalu.

Dulu, undang-undang pembentukan daerah tidak mencantumkan titik koordinat batas wilayah. Saat ini, penentuan batas dilakukan lebih rinci dengan peta digital dan titik koordinat yang jelas.

Pemerintah Pusat Bersikap sebagai Penengah

Biasanya, pemerintah menyerahkan penyelesaian sengketa wilayah kepada pemerintah daerah. Namun, jika tak ada titik temu, pemerintah pusat akan turun tangan sebagai penengah.

Kesepakatan yang dicapai antar daerah kemudian dituangkan dalam Permendagri. Kasus empat pulau antara Aceh dan Sumut pun mengikuti mekanisme ini.

Karena tak ada kesepakatan antara kedua daerah, maka status empat pulau diserahkan kembali ke pemerintah pusat.

“Baca Juga: Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diminta Pakai Masker

Kode Pulau Belum Menentukan Status Wilayah

Yusril juga menjelaskan bahwa pemberian kode pulau dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bukan keputusan final. Pemberian kode memang diusulkan oleh Pemerintah Sumut, tetapi hal itu tidak secara otomatis menentukan batas wilayah administrasi.

“Penetapan wilayah tetap harus melalui Permendagri. Sampai sekarang belum ada Permendagri yang menetapkan keempat pulau itu masuk Aceh atau Sumut,” jelas Yusril.