koranindonesia.id – Persoalan hukum terkait tanah milik ibunda Nirina Zubir yang diduga digelapkan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita kini memasuki tahap krusial. Pihak Riri Khasmita, yang diwakili oleh pengacaranya Daddy Hartadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Nirina Zubir. Mereka menolak pembatalan sertifikat tanah atas nama Riri dan pengembaliannya ke keluarga Nirina, yang mereka anggap tidak sah.
” Baca Juga: Insiden Keseleo Lidah Joe Biden “
Daddy Hartadi menyatakan bahwa pembatalan sertifikat oleh BPN tidak sah karena menurutnya. Sertifikat tersebut sudah berada di tangan pihak ketiga, yaitu bank. Riri Khasmita memiliki kredit macet di bank, yang membuat bank memiliki kewenangan atas sertifikat tanah tersebut. Dalam persidangan di PTUN Jakarta, pihak bank memberikan kesaksian yang menguatkan posisi Riri Khasmita. Daddy Hartadi merasa bahwa hak atas sertifikat itu seharusnya berada di tangan bank, mengingat status kredit Riri yang macet.
Sertifikat tanah yang dimiliki Riri Khasmita telah dialihkan dengan hak tanggungan ke bank BCA. Oleh karena itu, ketika kredit tersebut macet, bank berhak menjual tanah yang dijaminkan. Pembatalan sertifikat oleh BPN dan pengembalian tanah tersebut ke Nirina Zubir dianggap tidak sah oleh pihak Riri. Karena menurut mereka, kewenangan untuk membatalkan sertifikat berada di ranah pengadilan, bukan BPN. Daddy Hartadi menegaskan bahwa pihak bank dirugikan dengan keputusan BPN tersebut.
Meskipun dia menunggak kredit hingga belasan miliar rupiah. Pengacaranya menyatakan bahwa Riri berusaha untuk bertanggung jawab atas masalah kredit tersebut. Daddy Hartadi menegaskan bahwa kliennya ingin membuktikan tindakannya dilakukan atas kehendak siapa dan dalam konteks apa, serta menunjukkan rasa tanggung jawab Riri dalam proses hukum ini.
” Baca Juga: Bripka Arui: Harapan Anak Papua di Hoegeng Awards 2024 “
Persoalan tentang sah atau tidaknya pembatalan sertifikat dia dan pengembaliannya ke keluarga Nirina Zubir ini. Akan diputuskan oleh PTUN dalam dua minggu ke depan. Gugatan ini diajukan Riri untuk mendapatkan jaminan hukum bagi pemegang sertifikat sebelumnya. Daddy Hartadi berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat tanah agar tidak dibatalkan secara sewenang-wenang oleh BPN. Menurutnya, pembatalan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.