News

Seluruh Hiburan Berbayar di Jakarta Kini Kena Pajak

koranindonesia.id – Seluruh Hiburan Berbayar di Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa semua hiburan dan permainan berbayar wajib membayar pajak.
Penegasan ini disampaikan saat menanggapi polemik soal pajak terhadap olahraga padel.

Menurut Pramono, seluruh kegiatan yang bertujuan menghibur diri dan berbayar otomatis terkena pajak.
“Main tenis, bulu tangkis, atau bola basket semuanya dikenakan pajak jika berbayar,” ucap Pramono di Kramat Pela, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

Pramono menegaskan tidak ada pengecualian untuk jenis hiburan tertentu.
Semua permainan berbayar, baik olahraga maupun hiburan lain, tetap dikenai pajak daerah.

“Baca Juga: BPBD: Karhutla Dominasi Bencana Awal Juli 2025

Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Penjelasan dari Kepala Bapenda DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa olahraga padel memang terkena pajak hiburan.
Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Lusiana menegaskan bahwa pajak hiburan bukanlah pajak baru.
Jenis pajak ini sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
Definisinya mencakup semua tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dipungut bayaran.

Olahraga Permainan Termasuk Objek Pajak

Olahraga permainan seperti futsal, squash, dan renang sudah lama terkena pajak hiburan.
Hal ini diatur melalui Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010.
Selama ini, pajak tersebut berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Perubahan Regulasi Sesuai UU Pajak Daerah

Pengelompokan Pajak Mengikuti UU No 1 Tahun 2022

Lusiana menjelaskan bahwa UU No 1 Tahun 2022 mengatur ulang jenis pajak daerah.
Pemerintah memperkenalkan istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Objek PBJT mencakup makanan dan minuman, jasa parkir, jasa hotel, tenaga listrik, dan hiburan.
Olahraga permainan digolongkan sebagai hiburan karena menggunakan fasilitas khusus dan berbayar.

Tarif Pajak Hiburan Rendah untuk Masyarakat

Tarif pajak olahraga permainan hanya 10 persen.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif PPN yang sebesar 11 persen.
Olahraga mewah bisa dikenakan pajak tinggi hingga 75 persen, tergantung jenis dan konsumsi.

Peraturan Daerah DKI Atur Jenis Olahraga yang Dikenai Pajak

Perda No 1 Tahun 2024 Jadi Acuan Utama

Pemprov DKI Jakarta mengatur secara rinci objek pajak melalui Perda No 1 Tahun 2024.
Peraturan ini menyebut bahwa olahraga permainan termasuk persewaan tempat dan alat berbayar.

SK Kepala Bapenda Perjelas Jenis Olahraga

SK Kepala Bapenda No. 257/2025 merinci jenis olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Jenisnya mencakup tempat fitness, yoga, pilates, zumba, serta lapangan futsal, basket, dan tenis.
Lapangan padel, squash, voli, panahan, hingga sasana tinju dan jetski juga termasuk dalam daftar tersebut.

Seluruh Hiburan Berbayar di Jakarta: Pajak untuk Hiburan Bertujuan Ciptakan Keadilan

Lusiana menyebut bahwa tarif pajak telah disesuaikan dengan prinsip keadilan sosial.
Hiburan mewah dikenakan tarif tinggi, sedangkan hiburan umum dikenakan tarif ringan.

“Prinsipnya, masyarakat tetap bisa menikmati hiburan sambil berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujar Lusiana.

“Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Penculik dan Perampok di Kemang

Partner Kita