Koranindonesia.id – DK (41), seorang bandar narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara, kembali terlibat dalam kasus narkoba setelah sebelumnya menjadi residivis dengan kasus serupa. Akibat perbuatannya yang berulang, DK kini menghadapi ancaman hukuman mati. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, mengungkapkan bahwa DK sebelumnya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada tahun 2017 dan dihukum penjara lima tahun atas kasus narkotika sebagai bandar.
” Baca Juga: Kesaksian Direktur PT Risen di Sidang Korupsi “
DK tidak menjalankan bisnis narkobanya sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, SH (42), yan g membantu dalam menyiapkan paket-paket narkoba untuk dijual. SH ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tanah Merah, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat SH, termasuk alat hisap sabu dan timbangan digital.
Karena telah dua kali terjerat kasus narkoba, DK dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ferikson menjelaskan, “Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.” Sementara itu, SH didakwa dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat penangkapan, DK diketahui menyembunyikan sabu di bawah jok motornya. “Ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok motor dengan total berat 364,8 gram bruto,” jelas Ferikson. Jika dinilai dalam rupiah, sabu yang dibawa DK bernilai sekitar Rp 438 juta. Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, dan plastik klip kecil dari tangan DK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur. Setelah mendapatkan sabu seberat 364,8 gram bruto, DK membawa barang tersebut ke kontrakan SH di Jalan Tanah Merah, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, DK dan SH membagi sabu menjadi 12 paket, yang direncanakan untuk dikirim kepada para pembeli. Dari 12 paket tersebut, delapan paket berisi sabu seberat 100 gram bruto dan empat paket berisi 50 gram bruto.
” Baca Juga: Kasus Korupsi Reyna Usman: Kerugian Negara Rp 17 Miliar “
DK mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Matraman, Jakarta Timur. “Berdasarkan keterangan tersangka DK, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur,” ujar Ferikson. Setelah menerima sabu dari Matraman, DK dan SH mempersiapkan paket-paket narkoba di kontrakan SH untuk kemudian dijual kepada pembeli. Kegiatan ilegal ini menunjukkan keterlibatan DK dan SH dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup terorganisir di Jakarta. Penangkapan mereka menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.