Polisi Tetapkan Penjual Senjata Air Gun sebagai Tersangka
Jakarta,koranindonesia.id-– –Penjual senjata Air Gun kepada ZA penyerang di Mabes Polri menjadi tersangkah setelah Tim Densus 88 Anti – teror Polri menjalani pemeriksaan terhadap MK penjual senjata api jenis air gun.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan dilaman humas.polri.
Ia menuturkan, tersangka (MK) dipersangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satunya, terkait dengan keterlibatan MK dalam aksi penyerangan yang dilakukan ZA di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama ZA melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga.
Diketahui, senjata tersebut dibeli dari MK yang merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh secara online. (red)