
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Pekan Depan
koranindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada pekan depan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Kasus tersebut muncul setelah video stand up comedy Pandji viral di media sosial. Banyak pihak menilai materi tersebut menyinggung adat dan budaya Toraja.
“Baca Juga: Longsor Tambang Koltan Kongo Tewaskan Lebih 200 Orang“
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik memanggil Pandji dalam kapasitas sebagai saksi.
Rizki menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada pekan depan. Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan.
“Minggu depan ya,” kata Rizki saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Melalui pemeriksaan ini, penyidik ingin memperdalam informasi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Selain itu, penyidik juga ingin mengklarifikasi beberapa pernyataan dalam materi komedi Pandji.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026. Saat itu, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada komika tersebut.
Pandji mengungkapkan bahwa penyidik memberikan total 48 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
“Pertanyaannya 48,” kata Pandji setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penyidik menggunakan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan informasi awal. Setelah itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Mereka menilai materi stand up comedy Pandji mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Video penampilan tersebut kemudian viral di media sosial. Setelah itu, banyak warganet membahas isi materi tersebut.
Aliansi Pemuda Toraja menilai materi tersebut menyinggung adat, budaya, dan identitas masyarakat Toraja. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Polisi kemudian menerima laporan tersebut dan memulai penyelidikan. Selanjutnya, penyidik memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.
Selain proses hukum, masyarakat Toraja juga menempuh jalur adat untuk menyelesaikan persoalan ini. Tokoh adat menggelar sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja.
Sidang adat berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, tokoh adat menjatuhkan sanksi kepada Pandji.
Pandji menerima kewajiban meminta maaf kepada leluhur Toraja. Selain itu, ia juga harus membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari sanksi adat.
Tokoh adat menyampaikan bahwa sanksi tersebut bertujuan memulihkan hubungan sosial dan menghormati tradisi Toraja.
Sementara itu, proses hukum di Bareskrim Polri tetap berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan tambahan.
“Baca Juga: Kemenkes Targetkan Kematian Kanker Payudara Turun“