Polda Sumut Tangkap 2 Kurir Pembawa 9 Kg Sabu
koranindonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Polisi menangkap dua pria kurir narkoba di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Baca Juga: 10 Game JRPG Terbaik 2025 yang Wajib Kamu Mainkan“
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan cepat personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba. Tim bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi menangkap MR (51) di rumahnya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
Setelah diinterogasi, MR mengaku menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas menemukan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap AR (35), adik kandung MR. Ia ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung.
Saat ditangkap, AR sedang mengemudikan sampan bermesin dan membawa tujuh bungkus sabu seberat 7 kilogram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia dan menjalankan perintah dari MR.
MR mengaku mendapat sabu dari seorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan. Ia diminta menjemput barang haram itu di perairan Malaysia dengan imbalan Rp10 juta. Imbalan yang sama juga dijanjikan kepada AR jika berhasil menyerahkan sabu tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini. Di antaranya satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, dan satu karung goni plastik.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa polisi masih memburu pelaku lain, terutama S yang diduga sebagai penghubung ke jaringan luar negeri. Ia menduga kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika lintas negara.
Kedua tersangka kini berada di Mapolda Sumut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Baca Juga: Polisi Yahukimo Dibacok OTK di RSUD Dekai, Pelaku Kabur“
Kombes Calvijn menyatakan bahwa Polda Sumut akan terus menindak tegas para pelaku narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan generasi bangsa.