Penyelidikan Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Dihentikan, Sukhdev Singh Minta Dibuka Lagi

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan produser film Sukhdev Singh kembali didorong untuk dibuka, meski penyelidikan sebelumnya telah dihentikan. Kerugian dalam perkara ini disebut melampaui Rp2 miliar, sementara gugatan perdatanya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai ganti rugi Rp5,5 miliar.

Tim kuasa hukum Sukhdev meminta Bareskrim Polri menelaah ulang penghentian penyelidikan melalui gelar perkara khusus. Mereka menilai proses awal belum dijalankan secara maksimal ketika Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2Lidik diterbitkan.

Tahap PerkaraWaktuKeterangan
Laporan pidanaAgustus 2024Melaporkan dugaan penipuan dan sumpah palsu terhadap terlapor berinisial DH.
Penghentian penyelidikanJuni 2026Penyelidikan dihentikan karena dinyatakan bukan tindak pidana.
Gelar perkara khusus18 Agustus 2026Digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, atas permohonan pelapor.
Putusan perdata kasasiMaret 2026Memuat kewajiban ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar.

Gelar perkara khusus dihadiri Sukhdev Singh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi jalur keberatan pelapor atas keputusan penghentian perkara yang telah dilaporkan sejak Agustus 2024.

Kuasa hukum Sukhdev, Rayvindo Sinuraya, mengatakan Biro Wasidik Bareskrim Polri menerima dan memfasilitasi agenda itu. Menurut laporan Detik Hot, pihak pelapor menilai proses gelar perkara khusus berlangsung baik.

“Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik,” kata Rayvindo Sinuraya.

Bukti Tambahan Diserahkan

Dalam forum tersebut, tim hukum menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk mendukung permintaan pembukaan kembali penyelidikan. Bukti itu meliputi rekaman percakapan, percakapan tertulis, serta materi yang disebut sebagai bujuk rayu investasi.

Tim pelapor juga menyertakan data mengenai tiga perusahaan yang sebelumnya ditawarkan kepada Sukhdev Singh. Rayvindo menyebut ketiga perusahaan itu telah diperiksa melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetapi tidak ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan,” ujar Rayvindo. Ia menyatakan ada tiga perusahaan yang ditawarkan dan seluruhnya telah dilampirkan dalam bahan gelar perkara.

Menurut tim kuasa hukum, materi tambahan tersebut penting karena penyelidikan sebelumnya dianggap dihentikan terlalu cepat. Pihak pelapor berpandangan bahan pendukung yang telah disampaikan semestinya masih dapat didalami sebelum SP2Lidik diterbitkan.

Laporan Etik terhadap Penyidik Awal

Selain meminta gelar perkara khusus, tim kuasa hukum turut melaporkan jajaran penyidik awal ke Divisi Propam Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.

Rayvindo mengatakan keberatan timnya berfokus pada penilaian bahwa penyelidikan belum tuntas ketika dihentikan. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut diajukan sebagai bagian dari langkah hukum pelapor untuk mempersoalkan penghentian penyelidikan.

“Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik,” kata Rayvindo.

Perkara bermula dari laporan terhadap DH yang disebut menawarkan keuntungan dari proyek investasi. Sukhdev Singh kemudian menempuh proses pidana atas dugaan penipuan dan sumpah palsu terkait penawaran tersebut.

Di jalur perdata, perkara itu telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi pada Maret 2026. Putusan tersebut memuat kewajiban ganti rugi Rp5,5 miliar, sedangkan tim hukum tetap mendorong agar proses pidananya dapat kembali diperiksa.

Tim kuasa hukum menyebut proses hukum yang berjalan lebih dari dua tahun telah mengganggu fokus Sukhdev Singh. Perkembangan hasil gelar perkara khusus kini menjadi tahapan penting untuk menentukan tindak lanjut atas permohonan pembukaan kembali penyelidikan.

Baca Juga