koranindonesia.id – Dalam operasi gabungan yang melibatkan berbagai pihak seperti Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau. PSO Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. Berhasil diungkap penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu oleh sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia. Operasi ini dilakukan pada hari Sabtu, 13 Juli, dengan barang bukti yang disita sebanyak 106 kilogram sabu. Dan penangkapan tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.
” Baca Juga: Patroli Polres Metro Jakarta Barat Cegah Tawuran Remaja “
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia di wilayah Kepulauan Riau. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BNN melakukan patroli laut gabungan yang melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Dan empat unit kapal patroli Bea Cukai, yakni FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026.
Tim gabungan berhasil mengamankan kapal jenis LCT (landing craft transport) bernama ‘Legend Aquarius’ yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kapal tersebut kemudian digiring ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 106 bungkus sabu dengan total berat sekitar 106 kilogram. Barang tersebut dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan dalam kompartemen palsu di tangki bahan bakar. Ketiga warga negara India yang ditangkap, berinisial RM, SD, dan GV. Mengakui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia dengan tujuan akhir Brisbane, Australia.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dari tindakan ini, diperkirakan 212.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
” Baca Juga: Kebakaran Mobil di Tol Layang MBZ: Kronologi dan Dampak “
Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN RI, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara. Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat. Dari bahaya narkotika dan menjalankan tugas serta fungsinya sebagai community protector.