
Pelaku Teror Bom Sekolah Depok Pernah Intimidasi Kampus
koranindonesia.id – Polisi menangkap Hylmi Rafif Rabbani berusia 23 tahun.
Ia menjadi pelaku pengirim e-mail teror bom ke 10 sekolah di Depok.
Kasus ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan pendidikan.
Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan beruntun.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok.
Baca Juga: Viral Video Dokter Pukul Pasien di Ruang Pemeriksaan“
Pelaku melakukan aksinya dengan mencatut nama mantan pacarnya.
Mantan pacar tersebut berinisial K dan berinisial Kamila.
Polisi menemukan bahwa teror tidak hanya menyasar sekolah.
Pelaku juga pernah meneror kampus tempat Kamila berkuliah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan temuan tersebut.
Ia menyebut pelaku telah berulang kali melakukan pengancaman.
Kompol Made Oka menyampaikan pelaku sering menyebar ancaman.
Ancaman tersebut menyasar Kamila dan lingkungan sekitarnya.
Polisi mengantongi bukti teror yang dikirim ke pihak kampus.
Aksi tersebut terjadi sebelum teror bom ke sekolah berlangsung.
Pola ini menunjukkan tindakan pelaku bersifat berulang.
Polisi menilai pelaku sengaja meningkatkan skala teror.
Selain teror, pelaku melakukan tindakan mengganggu lainnya.
Ia kerap membuat pesanan fiktif atas nama Kamila.
Pesanan makanan sering dikirim ke rumah Kamila.
Padahal, Kamila dan keluarganya tidak pernah melakukan pemesanan.
Tindakan ini menambah tekanan psikologis terhadap korban.
Polisi mencatat pola ini sebagai bagian dari rangkaian teror.
Aksi pelaku mencapai puncaknya saat mengirim e-mail teror bom.
Sebanyak 10 sekolah di wilayah Depok menerima ancaman tersebut.
Ancaman ini langsung menjadi perhatian aparat keamanan.
Polisi meningkatkan pengamanan di sejumlah sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan siswa dan guru.
Polisi mengungkap motif di balik tindakan pelaku.
Pelaku merasa kecewa setelah lamarannya ditolak.
Hylmi dan Kamila sempat berpacaran pada tahun 2022.
Keluarga pelaku kemudian mengajukan lamaran secara resmi.
Namun, keluarga Kamila menolak lamaran tersebut.
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam pada pelaku.
Kompol Made Oka menjelaskan tujuan pelaku melakukan teror.
Pelaku ingin mendapatkan perhatian dari Kamila.
Sejak putus hubungan, Kamila tidak lagi merespons pelaku.
Pelaku kemudian memilih cara ekstrem untuk menarik perhatian.
Petugas Polisi menilai tindakan tersebut sebagai tindak pidana serius.
Polisi masih mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Penyidik mengumpulkan bukti digital dan keterangan saksi.
Langkah hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.
Kasus ini menjadi pengingat bahaya teror berbasis konflik pribadi.
Baca Juga: Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Perbatasan“