MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Masuk Revisi UU Sisdiknas
koranindonesia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis. Ia menyatakan, keputusan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Baca Juga: 5 Fakta Seru REPO, Game Horor Co-op yang Lagi Viral“
Lalu menegaskan bahwa sekolah swasta tingkat SD dan SMP juga harus memberikan pendidikan gratis. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian penting dalam revisi UU Sisdiknas.
“Sekolah swasta pun baik SD maupun SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Lalu, pemerintah juga perlu merevisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS). Ia menilai BOS harus bisa disalurkan ke sekolah swasta agar kebijakan pendidikan gratis bisa berlaku menyeluruh.
“Dana BOS harus mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ujar Lalu menambahkan.
Lalu mendorong semua pihak menyusun peta jalan pendidikan nasional. Ia mengatakan bahwa organisasi penyelenggara pendidikan dan pemerintah harus duduk bersama untuk memastikan putusan MK terlaksana.
“Peta jalan ini penting agar keputusan MK dapat dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis tanpa diskriminasi. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa, 27 Mei 2025.
MK menilai Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa memandang status sekolah.
“Baca Juga: Kejagung Tangkap Edy Godol, Terkait Kasus Jaksa Dibacok“
Mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan dasar mencakup SD, MI, SMP, MTs, atau bentuk sederajat. Semua satuan pendidikan itu kini diwajibkan memberi layanan gratis selama masa wajib belajar sembilan tahun.