Jakarta,koranindonesia.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti keputusan pemerintah terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Selain UU, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga akan menjadi bahan yang dijadikan acuan.
“Diharapkan potensi permasalahan terkait substansi regulasi dan tata kelola pemilu ke depan yang mungkin akan dihadapi, dapat dipetakan serta dicarikan solusi,” tambahnya.
Menurut Bahtiar, UU Pilkada hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
Bahtiar menegaskan, perubahan itu bukanlah tanpa dasar, tetapi telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
“Oleh karenanya kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan tahun 2024,” katanya.(YDR)