JAKARTA, koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan hakim, panitera, dan pengacara di wilayah Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1).
Operasi senyap tim lembaga antirasuah kali ini diduga terkait dengan perkara di PN Surabaya.
“Hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Perkembangannya akan disampaikan,” demikian Ali.(Mar)