
KPK Periksa Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Jalan
koranindonesia.id – KPK Periksa Wali Kota Padangsidimpuan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Selain Dalimunthe, KPK juga memanggil mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut kepada media.
“Baca Juga: Pesan Terakhir Anas al-Sharif Sebelum Gugur di Gaza“
KPK memanggil total 18 orang dalam pemeriksaan ini. Mereka berasal dari unsur pejabat daerah, pegawai perusahaan, dan pihak swasta.
Nama-nama tersebut antara lain Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu Group. Lalu Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu Group, dan Anggi Harahap, pegawai di perusahaan yang sama. Ada juga Rinaldi Lubis alias Aldi, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, serta Siti Humairo Hasibuan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Berikutnya, Muhammad Harris alias Acong, Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan. Lalu Sandi, staf Bidang Bina Marga, dan Leman, karyawan PT DNG. Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, seorang PNS, juga ikut dipanggil.
Daftar lain mencakup Addi Mawardi Harahap, seorang PNS, dan Ikhsan Harahap, pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara. Hendrik Gunawan Harahap, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Paluta, turut diperiksa.
Selain itu, Asnawi Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Paluta, serta Ramlan, Kadis PUPR Paluta periode 2021-2024, juga hadir. KPK juga memanggil Fachri Ananda Harahap, Kadis PUTR Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Oskar Hendra Daulay, Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mancialling Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ointing. Ia diduga memiliki peran penting dalam proyek bermasalah ini.
Empat tersangka lain yaitu Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen. Lalu Holiyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi, Direktur PT RN, juga menjadi tersangka. KPK menduga proyek tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut akan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan memanggil saksi lain jika dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana dan modus yang digunakan.
“Baca Juga: One Piece Menjelang HUT RI & Komnas HAM Ungkap Nilai HAM“